SuaraSumut.id - Berkas tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Indra Kenz segera disidangkan terkait kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (23/6/2022).
Sesuai ketentuan Pasal ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah itu, kejaksaan akan menentukan langkah berikutnya terkait perkara Indra Kenz.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum," ujarnya.
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara membenarkan telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap.
Untuk pelimpahan tahap II, kata Chandra, akan dilakukan pada Jumat 24 Juni 2022.
"Betul, sudah dinyatakan lengkap. Rencana akan dilakukan pelimpahan tahap II," kata Chandra.
Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei. [Antara]
Berita Terkait
-
Berkas Akhirnya Dinyatakan Lengkap, Indra Kenz Diserahkan ke Kejagung Besok
-
Berkas Perkara Indra Kenz Dinyatakan Lengkap, Pelimpahan Tahap II Dilakukan Besok
-
Kejagung Nyatakan Berkas Indra Kenz Lengkap
-
Bukan Untung Malah Buntung, Cerita Miris Korban Indra Kenz: Tutup Usaha Konveksi
-
Cerita Korban Investasi Bodong Indra Kenz, Usaha Konveksi Tutup hingga Uang Rp2,5 Miliar Raib
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas