SuaraSumut.id - Berkas tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Indra Kenz segera disidangkan terkait kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (23/6/2022).
Sesuai ketentuan Pasal ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah itu, kejaksaan akan menentukan langkah berikutnya terkait perkara Indra Kenz.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum," ujarnya.
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara membenarkan telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap.
Untuk pelimpahan tahap II, kata Chandra, akan dilakukan pada Jumat 24 Juni 2022.
"Betul, sudah dinyatakan lengkap. Rencana akan dilakukan pelimpahan tahap II," kata Chandra.
Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei. [Antara]
Baca Juga: Benahi Lini Belakang, Chelsea Ingin Boyong Matthijs de Ligt dari Juventus
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Kasus Tom Lembong Strategi Meracuni Sumur
-
Respons Kejagung Soal Rencana Komisi III DPR Panggil Jampidsus Terkait Kasus Tom Lembong
-
Sudah Diperiksa Penyidik, Kejagung Beberkan Hasil Pemeriksaan Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja
-
Gapai Kebebasan Finansial di Masa Depan Lewat Investasi dan Trading Saham di BRIGHTS
-
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Kejagung Sebut Jaksa Jovi Rekayasa Kasus Pegawai Mesum di Mobil Dinas: Itu Akal-akal Dia
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024: Laporkan ASN yang Tak Netral!
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!
-
Libur Nataru Makin Lancar! Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Fungsional 25 Km
-
Pilkada 2024 Aceh Barat Daya Memanas? Dandim: Cuma di Media Sosial!
-
Soal Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya: Potret Amburadulnya Kinerja Edy Rahmayadi