SuaraSumut.id - Berkas tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Indra Kenz segera disidangkan terkait kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (23/6/2022).
Sesuai ketentuan Pasal ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah itu, kejaksaan akan menentukan langkah berikutnya terkait perkara Indra Kenz.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum," ujarnya.
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara membenarkan telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap.
Untuk pelimpahan tahap II, kata Chandra, akan dilakukan pada Jumat 24 Juni 2022.
"Betul, sudah dinyatakan lengkap. Rencana akan dilakukan pelimpahan tahap II," kata Chandra.
Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei. [Antara]
Berita Terkait
-
Berkas Akhirnya Dinyatakan Lengkap, Indra Kenz Diserahkan ke Kejagung Besok
-
Berkas Perkara Indra Kenz Dinyatakan Lengkap, Pelimpahan Tahap II Dilakukan Besok
-
Kejagung Nyatakan Berkas Indra Kenz Lengkap
-
Bukan Untung Malah Buntung, Cerita Miris Korban Indra Kenz: Tutup Usaha Konveksi
-
Cerita Korban Investasi Bodong Indra Kenz, Usaha Konveksi Tutup hingga Uang Rp2,5 Miliar Raib
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional