SuaraSumut.id - Polisi mengamankan satu unit mobil pribadi milik ormas berkelir loreng usai aksi memakai sirine yang viral di media sosial (medsos).
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud mengatakan, pihaknya memberikan penindakan karena melanggar undang-undang lalu lintas.
Ia mengatakan, mobil itu menggunakan pelat nomor dari semula BK 1679 QD menjadi BK 120 PBB.
"Mobil ini melanggar yang menggunakan plat nomor yang tidak semestinya," katanya Ali melansir situs korlantaspolri, Minggu (26/6/2022).
Ali mengatakan, mobil itu semula berwana silver diubah menjadi warna hitam bercorak loreng identitas ormas tersebut.
"Pasal dipersangkakan Pasal 280 Jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah dan pasal 287 ayat 4 Jo pasal 59 ayat 1tentang penggunaan sirine tentang undang undang lalulintas," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PBB Sergai, Welky R Simanjuntak meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Saya selaku ketua organisasi yang mana mobil sudah viral di media sosial yang saat itu dibawa oleh anggota saya dan sudah menganggu masyarakat. Saya meminta maaf kepada masyarakat di Sergai dan Pematangsiantar," katanya.
Diketahui, mobil berkelir loreng kena semprot pengguna kendaraan lain lantaran menyalakan rotator di jalan raya.
Baca Juga: Sinopsis Film Sixteen Candles: Kesialan di Ulang Tahun Ke-16
Dalam video yang beredar, sopir mobil ditegur pengendara yang juga merekam video. Pria yang juga merekam peristiwa menganggap jika mobil yang menyalakan rotator itu sudah bersikap arogan.
"Bos, gak usah aroganlah pakai pakai begitu (rotator) bos. Ke mana kau nih, macam betul saja kau pakai-pakai begitu kau, Sok-sokan, arogan kau," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Bocah SD Gunakan Sandal ke Sekolah Alasannya Bikin Mewek
-
Viral El Rumi Jualan Contekan saat SMA, Raup Untung Sampai Rp 1 Juta
-
Menyedihkan! Viral Puluhan Migran Tewas Jatuh Dan Terinjak-injak Berebut Menyeberang Perbatasan Ke Spanyol
-
Viral Tuai Cibiran, Video Penumpang Selonjorkan Kaki ke Arah Ibu-Ibu
-
Viral Suara Keisya Levronka saat Live Jadi Sorotan, Netizen Singgung Trik Marketing
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR