Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 27 Juni 2022 | 16:53 WIB
Minyak goreng curah dijajakan di Pasar Tradisional di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi terkait penjualan minyak goreng curah menggunakan NIK atau aplikasi PeduliLindungi. Namun, pedagang minyak goreng curah di Medan mengaku belum mengetahui soal kebijakan tersebut.

Pantauan SuaraSumut.id di Pajak Cahaya, Pajak Glugur, dan Pajak Pagi, hampir semua pedagang yang ditemui tidak mengetahui kalau nantinya memberi minyak goreng curah wajib memakai PeduliLindungi.

"Belum ada sosialisasi, belum tahu kalau beli minyak goreng pakai aplikasi," kata salah seorang penjual minyak goreng curah bernama Rita, Senin (27/6/2022).

Hal senada juga disampaikan pedagang bernama Richar. Ia mengaku tidak mengetahui kalau pembelian minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Targetkan Juara Piala AFF 2022, Park Hang-seo Lempar Kode Hengkang dari Vietnam

"Saya kira mau beli dari aplikasi marketplace tadi, kalau aplikasi PeduliLindungi aku pun baru dengar ini," ujar Richard.

Hilda, salah seorang emak-emak mengaku heran jika nantinya kebijakan tersebut diterapkan.

"Ya ribetlah, merepotkan! jadi orang harus ada ponsel (baru bisa beli), baru bisa beli minyak makan. Kalau dia gak ada ponsel android gimana cara nya," kata Hilda.

Ia mengatakan, harga minyak goreng curah berada pada kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 18 ribu per kilogram.

"Sekarang ada juga yang kemasan refill, harganya itu Rp 18 ribu, kalau minyak kemasan yang bagus harganya Rp 20 ribuan per liter," ungkap Hilda.

Baca Juga: Terkini.id Umumkan Daftar Kuliner Paling Enak Pilihan Konsumen di Kota Makassar Tahun 2022

"Makanya ini ada lagi mau beli minyak makan curah pakai aplikasi, itu gimana kalau yang ngak punya ponsel android. Agak merepotkan jadinya," katanya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Sumut Gunawan Benjamin mengaku ragu terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut.

"Saya menterjemahkannya begini, kalau kebijakan ini bertujuan agar supaya tidak terjadi penyelewengan penggunaan minyak goreng curah. Maka cara tersebut memang bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk pengawasan pendistribusian minyak goreng," ujarnya.

Menurutnya, dengan aplikasi PeduliLindungi maupun dengan KTP tersebut, pemerintah bisa memantau minyak goreng dari produsen hingga konsumen.

"Misalkan produsen menjual 1 ton minyak goreng curah ke distributor, lantas distributor menjual 1 ton ke pedagang/pengecer, pedagang menjual 1 ton ke para pembelinya. Memang akan terdata dan terawasi skema pembelian minyak goreng curah seperti itu," jelasnya.

Namun apakah kebijakan tersebut akan terimplementasi secara sempurna?

"Saya jawab tidak. Akan ada banyak kendala seperti ribet, tidak semua masyarakat menggunakan smartphone, tidak semua wilayah tercover dengan jaringan telekomunikasi, hingga rantai dagang yang masih ada setelah pedagang pengecer yakni kedai sampah," jelasnya.

Ia menyampaikan potensi penyelewengan minyak goreng yang paling besar dilakukan adalah di level produsen, distributor hingga pedagang besar.

"Kalau pedagang eceran yang membeli per 100 kg untuk 2 hari jualan, saya tidak begitu yakin akan ada upaya untuk dikemas lantas dijual dalam bentuk kemasan," imbuhnya.

Gunawan belum melihat ada implementasi kebijakan pemerintah yang baru itu untuk membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.

"Tetapi sejumlah pedagang besar maupun distributor yang saya tanyai, mereka menjawab mungkin dalam waktu dekat ini implementasi kebijakan di level mereka akan dilakukan," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More