Suhardiman
Senin, 27 Juni 2022 | 16:53 WIB
Minyak goreng curah dijajakan di Pasar Tradisional di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

"Saya jawab tidak. Akan ada banyak kendala seperti ribet, tidak semua masyarakat menggunakan smartphone, tidak semua wilayah tercover dengan jaringan telekomunikasi, hingga rantai dagang yang masih ada setelah pedagang pengecer yakni kedai sampah," jelasnya.

Ia menyampaikan potensi penyelewengan minyak goreng yang paling besar dilakukan adalah di level produsen, distributor hingga pedagang besar.

"Kalau pedagang eceran yang membeli per 100 kg untuk 2 hari jualan, saya tidak begitu yakin akan ada upaya untuk dikemas lantas dijual dalam bentuk kemasan," imbuhnya.

Gunawan belum melihat ada implementasi kebijakan pemerintah yang baru itu untuk membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.

"Tetapi sejumlah pedagang besar maupun distributor yang saya tanyai, mereka menjawab mungkin dalam waktu dekat ini implementasi kebijakan di level mereka akan dilakukan," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More