SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinisial ASS (14).
Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, pelaku berinisial FS ditangkap pada Senin 27 Juni 2022.
"Pelaku merupakan warga Kecamata Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Pelaku dan korban saling mengenal," katanya dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (28/6/2022).
Saat diinterogasi, kata Joko, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan.
"Pelaku mengakui bahwa benar pada Rabu 15 Juni 2022 ada melihat dan mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. Ia mengejar korban ke arah masuk Jalan Pitura dan bertemu tidak jauh dari gudang RAM," kata Joko.
Setelah bertemu, kata Joko, pelaku menanyakan tujuan korban. Saat itu korban mengatakan akan menuju lapangan golf yang merupakan tempat kejadian.
"Pelaku lalu mengajak korban naik sepeda motornya dan menuju ke lapangan golf. Setibanya di sana, pelaku merayu korban dan mereka sempat bercumbu," ujarnya.
Namun, saat pelaku hendak membuka baju korban, korban menolak dan menggigit bibir pelaku.
"Pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengakibatkan korban pingsan. Pelaku lalu membuka pakaian korban dan menggagahinya. Usai melakukan aksinya, korban sadar dan menangis," jelasnya.
Baca Juga: Kesaksian Warga: Holywings Gatsu Sempat Ramai Pengunjung Sebelum Izin Usaha Dicabut
Pelaku yang panik kemudian memukul korban lagi hingga pingsan. Pelaku kembali menggagahi korban.
"Karena takut korban kembali sadar, pelaku kembali memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," katanya.
Pelaku lalu memasukkan pakain seragam korban ke dalam tas milik korban dan membuangnya tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku pulang dan meninggalkan korban," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 subs Pasal Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Diberitakan, korban ASS (14) ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak di komplek sanggar pramuka PT Pertamina Pangkalan Berandan, pada Selasa (21/6/2022).
Informasi dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh penggembala sapi. Saat melintas di lokasi, dia mencium aroma tidak sedap yang begitu menyengat. Saat dicek, penggembala itu kaget bukan kepalang karena menemukan sesuatu yang mengerikan. Sumber bau ternyata berasal dari mayat manusia.
Tag
Berita Terkait
-
Pembunuh Siswi SMP di Langkat Ditangkap, Lihat Tampangnya
-
Sorotan Berita Kemarin, Gerombolan Bermotor Berulah di Banyuwangi sampai Kasus Pembunuhan Perempuan di Villa Prigen
-
Sadis, Video Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Pemilik Toko Ban di Sintang Tersebar di Medsos
-
Perangi Kasus Pembunuhan, 6 Polisi Meksiko Tewas Baku Tembak dengan Penjahat Jalanan
-
Ngeri! Pembunuhan Bos Ban oleh Karyawan Terekam CCTV, Usai Meninggal Korban Dimasukkan Karung dan Dibuang
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli