Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 28 Juni 2022 | 11:27 WIB
Polisi melakukan pra rekonstruksi pembunuhan siswi SMP di Langkat, Sumatera Utara. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinisial ASS (14).

Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, pelaku berinisial FS ditangkap pada Senin 27 Juni 2022.

"Pelaku merupakan warga Kecamata Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Pelaku dan korban saling mengenal," katanya dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (28/6/2022).

Saat diinterogasi, kata Joko, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Kesaksian Warga: Holywings Gatsu Sempat Ramai Pengunjung Sebelum Izin Usaha Dicabut

"Pelaku mengakui bahwa benar pada Rabu 15 Juni 2022 ada melihat dan mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. Ia mengejar korban ke arah masuk Jalan Pitura dan bertemu tidak jauh dari gudang RAM," kata Joko.

Setelah bertemu, kata Joko, pelaku menanyakan tujuan korban. Saat itu korban mengatakan akan menuju lapangan golf yang merupakan tempat kejadian.

"Pelaku lalu mengajak korban naik sepeda motornya dan menuju ke lapangan golf. Setibanya di sana, pelaku merayu korban dan mereka sempat bercumbu," ujarnya.

Namun, saat pelaku hendak membuka baju korban, korban menolak dan menggigit bibir pelaku.

"Pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengakibatkan korban pingsan. Pelaku lalu membuka pakaian korban dan menggagahinya. Usai melakukan aksinya, korban sadar dan menangis," jelasnya.

Baca Juga: Tunjuk Yandri Susanto jadi Wakil Ketua MPR, PAN Segera Tetapkan Ketua Komisi VIII DPR yang Baru

Pelaku yang panik kemudian memukul korban lagi hingga pingsan. Pelaku kembali menggagahi korban.

"Karena takut korban kembali sadar, pelaku kembali memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," katanya.

Pelaku lalu memasukkan pakain seragam korban ke dalam tas milik korban dan membuangnya tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku pulang dan meninggalkan korban," katanya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 subs Pasal Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Diberitakan, korban ASS (14) ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak di komplek sanggar pramuka PT Pertamina Pangkalan Berandan, pada Selasa (21/6/2022).

Informasi dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh penggembala sapi. Saat melintas di lokasi, dia mencium aroma tidak sedap yang begitu menyengat. Saat dicek, penggembala itu kaget bukan kepalang karena menemukan sesuatu yang mengerikan. Sumber bau ternyata berasal dari mayat manusia.

Korban ditemukan masih menggunakan rok SMP dan sepatu sekolah, tanpa menggunakan baju. Sontak penemuan mayat korban membuat warga sekitar geger. Pihak kepolisian yang mendapat informasi turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah korban serta melakukan olah TKP.

Kontributor : Budi warsito

Load More