Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 28 Juni 2022 | 12:33 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf AminĀ [KIP-Setwapres]

SuaraSumut.id - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memimpin pemerintahan Indonesia hingga 2 Juli 2022. Ma'ruf Amin memimpin selama Presiden Jokowi berkunjung ke luar negeri.

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," mengutip bunyi Keppres, melansir Antara, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan Keppres, tugas Ma'ruf Amin adalah menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan kepada Presiden," tulisnya.

Baca Juga: 10 Gaya Pacaran Shaloom Razade dan Sulthan Alatas, Sudah Jadian Sejak 3 Tahun yang Lalu

Jika Presiden Jokowi kembali di Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Ma'ruf Amin segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut. Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 Juni 2022.

Sebelumnya, Jokowi menjelaskan tujuannya melakukan lawatan ke sejumlah negara adalah untuk mengusung perdamaian antara Ukraina dan Rusia.

"Setelah dari Jerman, saya akan mengunjungi Ukraina dan akan bertemu dengan Presiden Zelenskyy," kata Jokowi.

Load More