SuaraSumut.id - Seorang kurir 25 kg sabu berinisial IS dituntut dengan hukuman mati. Ia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melansir Antara, Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian saksi yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.
IS kemudian ditangkap di SPBU di Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
Petugas menemukan 25 kg sabu di dalam sebuah mobil rental yang akan dibawa ke Medan.
Terdakwa mengaku baru diberi uang Rp 900 ribu untuk merental mobil guna membawa barang haram itu dari Tanjung Balai menuju Medan.
Pada sidang itu, saksi menyebutkan bahwa terdakwa mendapat pekerjaan dari Asro (lidik) untuk membawa sabu ke Medan.
"Selanjutnya Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Di sinilah terdakwa mendapatkan Rp 900 ribu untuk biaya rental," kata Jaksa.
Baca Juga: Peneliti Sampai Kaget, Saat Lihat Kesamaan Otak Gurita dengan Manusia
Terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik). Mereka lalu memasukkan tiga goni yang berisikan sabu.
Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.
Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa 5 Juli 2022 untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Berita Terkait
-
SR Ditangkap, Polisi Sita 19 Paket Sabu di Dalam Rumahnya di Desa Saring Sungai Bubu
-
Siapa DJ Joice? Ini Sosok Mantan Model yang Diciduk saat Asyik Pesta Sabu
-
Pakai Sabu di Kamar Indekos Bersama Tiga Rekannya, DJ Joice akan Dibawa ke BNNK Jaksel untuk Assesment
-
Ditangkap saat Akan Pesta Sabu, Polisi Akan Serahkan DJ Joice ke BNNK Jaksel untuk Proses Asesmen
-
Sudah 4 Tahun jadi Pengguna, DJ Choice Ngaku Happy Setelah Isap Sabu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru 2026 Lebih Hemat, Ini Promo Kuliner yang Wajib Dicoba
-
5 Studio Foto di Medan untuk Abadikan Momen Spesial dengan Hasil Profesional
-
3 Parfum untuk Malam Tahun Baru, Wangi Tahan Lama di Tengah Keringat dan Asap Pesta
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana