SuaraSumut.id - Seorang kurir 25 kg sabu berinisial IS dituntut dengan hukuman mati. Ia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melansir Antara, Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian saksi yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.
IS kemudian ditangkap di SPBU di Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
Petugas menemukan 25 kg sabu di dalam sebuah mobil rental yang akan dibawa ke Medan.
Terdakwa mengaku baru diberi uang Rp 900 ribu untuk merental mobil guna membawa barang haram itu dari Tanjung Balai menuju Medan.
Pada sidang itu, saksi menyebutkan bahwa terdakwa mendapat pekerjaan dari Asro (lidik) untuk membawa sabu ke Medan.
"Selanjutnya Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Di sinilah terdakwa mendapatkan Rp 900 ribu untuk biaya rental," kata Jaksa.
Baca Juga: Peneliti Sampai Kaget, Saat Lihat Kesamaan Otak Gurita dengan Manusia
Terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik). Mereka lalu memasukkan tiga goni yang berisikan sabu.
Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.
Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa 5 Juli 2022 untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Berita Terkait
-
SR Ditangkap, Polisi Sita 19 Paket Sabu di Dalam Rumahnya di Desa Saring Sungai Bubu
-
Siapa DJ Joice? Ini Sosok Mantan Model yang Diciduk saat Asyik Pesta Sabu
-
Pakai Sabu di Kamar Indekos Bersama Tiga Rekannya, DJ Joice akan Dibawa ke BNNK Jaksel untuk Assesment
-
Ditangkap saat Akan Pesta Sabu, Polisi Akan Serahkan DJ Joice ke BNNK Jaksel untuk Proses Asesmen
-
Sudah 4 Tahun jadi Pengguna, DJ Choice Ngaku Happy Setelah Isap Sabu
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini