Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:47 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang kurir 25 kg sabu berinisial IS dituntut dengan hukuman mati. Ia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melansir Antara, Rabu (29/6/2022).

Ia mengatakan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian saksi yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Peneliti Sampai Kaget, Saat Lihat Kesamaan Otak Gurita dengan Manusia

IS kemudian ditangkap di SPBU di Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.

Petugas menemukan 25 kg sabu di dalam sebuah mobil rental yang akan dibawa ke Medan.

Terdakwa mengaku baru diberi uang Rp 900 ribu untuk merental mobil guna membawa barang haram itu dari Tanjung Balai menuju Medan.

Pada sidang itu, saksi menyebutkan bahwa terdakwa mendapat pekerjaan dari Asro (lidik) untuk membawa sabu ke Medan.

"Selanjutnya Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Di sinilah terdakwa mendapatkan Rp 900 ribu untuk biaya rental," kata Jaksa.

Baca Juga: Kasus Holywings Bukti Lemahnya Pengawasan, Wagub DKI Beralasan Jumlah Aparat Terbatas

Terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik). Mereka lalu memasukkan tiga goni yang berisikan sabu.

Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.

Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa 5 Juli 2022 untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Load More