SuaraSumut.id - Seorang kurir 25 kg sabu berinisial IS dituntut dengan hukuman mati. Ia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melansir Antara, Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian saksi yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.
IS kemudian ditangkap di SPBU di Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
Petugas menemukan 25 kg sabu di dalam sebuah mobil rental yang akan dibawa ke Medan.
Terdakwa mengaku baru diberi uang Rp 900 ribu untuk merental mobil guna membawa barang haram itu dari Tanjung Balai menuju Medan.
Pada sidang itu, saksi menyebutkan bahwa terdakwa mendapat pekerjaan dari Asro (lidik) untuk membawa sabu ke Medan.
"Selanjutnya Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Di sinilah terdakwa mendapatkan Rp 900 ribu untuk biaya rental," kata Jaksa.
Baca Juga: Peneliti Sampai Kaget, Saat Lihat Kesamaan Otak Gurita dengan Manusia
Terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik). Mereka lalu memasukkan tiga goni yang berisikan sabu.
Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.
Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa 5 Juli 2022 untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Berita Terkait
-
SR Ditangkap, Polisi Sita 19 Paket Sabu di Dalam Rumahnya di Desa Saring Sungai Bubu
-
Siapa DJ Joice? Ini Sosok Mantan Model yang Diciduk saat Asyik Pesta Sabu
-
Pakai Sabu di Kamar Indekos Bersama Tiga Rekannya, DJ Joice akan Dibawa ke BNNK Jaksel untuk Assesment
-
Ditangkap saat Akan Pesta Sabu, Polisi Akan Serahkan DJ Joice ke BNNK Jaksel untuk Proses Asesmen
-
Sudah 4 Tahun jadi Pengguna, DJ Choice Ngaku Happy Setelah Isap Sabu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang