Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 02 Juli 2022 | 17:06 WIB
Ilustrasi kokain. [istimewa]

SuaraSumut.id - Sebanyak 36 kilogram kokain ditemukan di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas.

Polisi pun mengamankan kokain itu. Kekinian belum diketahui pemilik narkoba tersebut. Kokain ditemukan warga pada Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.

"Warga awalnya menemukan 25 paket kokain bertuliskan Paris France dibungkus plastik hitam besar," kata Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, melansir Antara, Sabtu (2/7/2022).

Penemuan tersebut dilaporkan warga ke Ketua hingga Polsek Jemaja. Polsek Jemaja dibantu anggota TNI turun ke lokasi dan mengamankan kokain tersebut.

Baca Juga: Ujang Ditangkap Gegara Kirim 1 Kg Sabu dari Medan ke Semarang Lewat Jasa Titipan Kilat

Petugas juga melakukan penyisira di area perairan pantai Tunjuk dan kembali menemukan beberapa paket kokain lainnya dengan merek yang sama dengan penemuan awal. Total kokain yang ditemukan sekitar 36 kilogram.

"Setelah dilakukan tes narkoba, zat yang terkandung di dalamnya memang berjenis kokain," ungkap Syafrudin.

Pihaknya akan membawa barang haram itu guna uji laboratorium untuk lebih memastikan bahwa benda tersebut adalah kokain.

"Kami akan meminta persetujuan Pengadilan untuk dilakukan penyitaan," katanya.

Baca Juga: Dampingi Presiden Jokowi ke Ukraina, Kehadiran Ibu Negara Iriana Jadi Simbol Perdamaian Dunia

Load More