SuaraSumut.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan yang digelar di Gedung Utama DPR Aceh, pada Rabu (6/7/2022), berlangsung tertib, dan sederhana.
Melansir Antara, prosesi pelantikan sejak pukul 9.10 WIB dalam sidang paripurna DPRA 2022. Sidang paripurna hanya dihadiri sekitar 38 orang anggota legislator dan tiga pimpinan dewan.
Sedangkan untuk pimpinan DPR Aceh yang hadir hanya tiga dari empat orang, yakni Ketua Saiful Bahri, Wakil Ketua II Hendra Budian dan Wakil Ketua III Safaruddin, dan minus Wakil Ketua I Dalimi.
Informasi yang beredar banyaknya anggota DPRA yang tidak datang karena sedang berada di luar kota (Jakarta), sehingga dikabarkan tidak bisa pulang akibat tidak adanya tiket pesawat.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin membenarkan informasi tersebut bahwa banyak anggota dewan yang sedang berada di luar kota, sehingga mereka tidak bisa pulang karena masalah transportasi.
"Karena pelantikan berlangsung di DPRA baru disampaikan tanggal 5 Juli, sehingga banyak dari mereka terkendala di tiket pesawat," katanya.
Bukan lagi perwira aktif TNI
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, Achmad Marzuki bukan lagi perwira TNI aktif. Sehingga penetapan yang bersangkutan tidak melanggar prosedur.
"Pj Gubernur Aceh Bapak Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bukan Anggota TNI aktif," katanya.
Baca Juga: Sup Khas Jepang Bernama Dago-jiru
Ia mengaku, Achmad Marzuki sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Kekinian statusnya purnawirawan dan alih status sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya.
"Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," ujarnya.
Benny menekankan, Achmad Marzuki telah pensiun dini sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif, dan yang bersangkutan merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.
Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 tersebut sebelumnya sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas. Achmad Marzuki mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020. Kemudian Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu.
"Artinya, ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
-
Mendagri Tito Karnavian Dipastikan Hadir Lantik Penjabat Gubernur Aceh
-
Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh Besok
-
Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi
-
KSAD Dudung Benarkan Calon Penjabat Gubernur Aceh Pensiun Dini Dari TNI
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli