Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 12 Juli 2022 | 15:34 WIB
Ilustrasi Tersangka. (Shutterstock)

Petugas mengamankan barang bukti paspor kebangsaan Meksiko (palsu), print out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, Surat Izin Mengemudi (SIM) Meksiko dan beberapa kartu ATM.

EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda Rp500 ribu.

"Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," katanya.

Baca Juga: Dokter Ungkap Manfaat Akupunktur dalam Membantu Pemulihan Usai Serangan Stroke

Load More