SuaraSumut.id - Pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert Simanjuntak meminta perlindungan hukum dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kuasa hukum Jonni Silitonga mengatakan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 telah disampaikan akhir pekan lalu.
Hal ini menyikapi rencana eksekusi pengosongan kafe di Jalan Sisingamangaraja, Medan oleh pengadilan, pada Rabu (13/7/2022).
"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut. Klien kami merasa dizolimi tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara," katanya, Selasa (12/7).
Ia mengaku, permohonan perlindungan hukum mereka buat karena kliennya sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini.
Hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
"Atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.
Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Ia mengaku, yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
Baca Juga: Hasil Penelitian: Beberapa Mobil Honda Dapat Diretas dari Jarak Jauh
"Perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," katanya.
dr John Robert menambahkan, objek yang diperkarakan adalah benar miliknya secara sah dan sudah inkrah. Untuk itu, eksekusi yang akan dilakukan tidak bisa diterimanya.
"Apapun alasannya eksekusi besok tidak bisa kami terima, karena sudah inkrah. Bagi kami ini (eksekusi) tidak lagi memakai logika hukum, tapi diduga telah memakai logika material dan kekuasaan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Datang ke Sumut Tinjau Objek Konflik Agraria: Saya Harus Turun ke Lapangan
-
Edy Rahmayadi Akui Konflik Lahan Terbesar di Indonesia Ada di Sumut
-
Indonesia Ajak Negara G20 Pikirkan Solusi Dampak Konflik Antar Negara
-
Nathalie Holscher Pilih Keluar Rumah saat Konflik dengan Sule: Itu Bukan Rumah Aku
-
Efek Konflik Ukraina, Pemerintah Disarankan Ganti Gandum dengan Komoditas Lokal
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
Terkini
-
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan
-
BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan
-
Lahar Dingin Sinabung Turun Akibat Hujan Deras, Warga Karo Diminta Waspada
-
Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan
-
Berawal Kecelakaan Motor, Polisi Temukan Kebun Ganja 4,5 Kg di Karo