SuaraSumut.id - Pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert Simanjuntak meminta perlindungan hukum dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kuasa hukum Jonni Silitonga mengatakan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 telah disampaikan akhir pekan lalu.
Hal ini menyikapi rencana eksekusi pengosongan kafe di Jalan Sisingamangaraja, Medan oleh pengadilan, pada Rabu (13/7/2022).
"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut. Klien kami merasa dizolimi tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara," katanya, Selasa (12/7).
Ia mengaku, permohonan perlindungan hukum mereka buat karena kliennya sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini.
Hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
"Atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.
Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Ia mengaku, yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
Baca Juga: Hasil Penelitian: Beberapa Mobil Honda Dapat Diretas dari Jarak Jauh
"Perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," katanya.
dr John Robert menambahkan, objek yang diperkarakan adalah benar miliknya secara sah dan sudah inkrah. Untuk itu, eksekusi yang akan dilakukan tidak bisa diterimanya.
"Apapun alasannya eksekusi besok tidak bisa kami terima, karena sudah inkrah. Bagi kami ini (eksekusi) tidak lagi memakai logika hukum, tapi diduga telah memakai logika material dan kekuasaan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Datang ke Sumut Tinjau Objek Konflik Agraria: Saya Harus Turun ke Lapangan
-
Edy Rahmayadi Akui Konflik Lahan Terbesar di Indonesia Ada di Sumut
-
Indonesia Ajak Negara G20 Pikirkan Solusi Dampak Konflik Antar Negara
-
Nathalie Holscher Pilih Keluar Rumah saat Konflik dengan Sule: Itu Bukan Rumah Aku
-
Efek Konflik Ukraina, Pemerintah Disarankan Ganti Gandum dengan Komoditas Lokal
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!