Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 Juli 2022 | 11:26 WIB
Kartika Putri [Instagram]

SuaraSumut.id - Kartika Putri murka karena sertifikat tanah warisan ibunya dijadikan jaminan utang. Melalui Instagram Story pribadinya, Kartika mengaku sertifikat tanah itu berada di salah satu notaris.

"Ketika sertifikat atas nama almarhumah mama bisa sampai ada di notaris tanpa sepengetahuan kami, ketiga anak mama sebagai ahli waris," ujar Kartika, melansir Matamata.com, Rabu (13/7/2022).

Sertifikat tanah warisan almarhumah ibunya telah disalahgunakan tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris.

Pasalnya, baik dirinya dan keluarga tidak pernah membuat akta kuasa jual beli.

Baca Juga: Terlibat Saling Serang dengan Elon Musk, Donald Trump: Kalau Saya Perintahkan Berlutut Dia akan Melakukannya

"Bahkan ada akta kuasa jual beli tanah (palsu). Karena kami tidak pernah membuat kuasa tersebut," sambungnya.

Pihak keluarga Kartika Putri langsung menegur oknum notaris tersebut. Namun demikian, tak ada itikad baik hingga saat ini.

"Lalu kami minta di notarisnya baik-baik, sudah hampir satu bulan tidak direspons dengan baik," ujarnya.

Pihak keluarga meminta agar notaris membaliknamakan sertifikat itu atas nama salah satu ahli waris. Sayangnya, permintaan itu tak kunjung ditanggapi.

Kartika Putri dan keluarganya akan menempuh jalur hukum. Meski tak menyebutkan nama, pihaknya telah murka dan ingin haknya dikembalikan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berikan Edukasi dan Dukung Santri di Kalsel Bikin Konten Digital

"Baik, kami akan segera buat LP! #Mafiatanahmerajalela," katanya.

Diketahui, Nirina Zubir juga mengalami kasus serupa terkait sertifikat tanah mendiang ibunya.

Kasusnya kini masih bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Load More