Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 Juli 2022 | 15:53 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat dimobilnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (10/03). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ke luar negeri.

Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubah Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nur Saleh. Ahmad mengatakan, Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.

"Atas nama Karen A ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," katanya melansir Antara, Rabu (13/7/2022).

Namun demikian, belum diketahui kasus apa sehingga Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Masuk Teritori secara Ilegal ke Laut China, Kapal Perusak AS Dipukul Mundur

Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021.

Pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto pada Kamis 30 Juni 2022.

Saat itu tim penyidik mengonfirmasi saksi Dwi Soetjipto terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Baca Juga: Siapa Sosok Roy Citayam Fashion Week yang Tolak Beasiswa dari Sandiaga Uno?

Load More