SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyebut telah menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa kasus narkoba selama Januari-Juni 2022.
Demikian dikatakan Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin, melansir Antara, Kamis (14/7/2022).
"Enam bulan terakhir, PT Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba," katanya.
Dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang mencapai delapan perkara.
Kemudian dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat, sebanyak dua perkara.
Tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati. Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksanya mengajukan banding.
Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan di sidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.
Lalu hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati.
"Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar," ujarnya.
Baca Juga: 5 Kegunaan Sarang Walet untuk Kesehatan, Bermanfaat bagi Jantung dan Otak
Selain itu, kata Taqwaddin, juga terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar. Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.
"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh," katanya.
Banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh.
"Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Kemlu Beberkan 71.551 Kasus WNI di LN Telah Diselesaikan hingga Bebaskan 7 WNI dari Ancaman Hukuman Mati
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta yang Ditangkap Polda Metro Jaya Terancam Hukuman Mati
-
Kronologis TKW Asal Cianjur Lolos dari Vonis Hukuman Mati di Arab Saudi
-
PN Surabaya Memvonis Hukuman Mati Kurir Narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana
-
Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Lebih dari 7.300 Pelari Ikut MILO ACTIV Indonesia Race 2026 di Medan
-
Daftar Harga TV Coocaa 50 Inch Terbaru 2026, Ada yang 4K dan Google TV
-
18 Contoh Ucapan Kenaikan Yesus Kristus Penuh Makna Mendalam
-
Flu Tak Kunjung Reda? Ini Cara Alami Mengatasinya Tanpa Obat
-
Harga Tiket Pesawat Keliling Sumut Hari Ini 14 Mei 2026, Medan-Silangit Rp 3 Jutaan