SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyebut telah menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa kasus narkoba selama Januari-Juni 2022.
Demikian dikatakan Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin, melansir Antara, Kamis (14/7/2022).
"Enam bulan terakhir, PT Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba," katanya.
Dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang mencapai delapan perkara.
Kemudian dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat, sebanyak dua perkara.
Tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati. Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksanya mengajukan banding.
Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan di sidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.
Lalu hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati.
"Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar," ujarnya.
Baca Juga: 5 Kegunaan Sarang Walet untuk Kesehatan, Bermanfaat bagi Jantung dan Otak
Selain itu, kata Taqwaddin, juga terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar. Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.
"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh," katanya.
Banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh.
"Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Kemlu Beberkan 71.551 Kasus WNI di LN Telah Diselesaikan hingga Bebaskan 7 WNI dari Ancaman Hukuman Mati
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta yang Ditangkap Polda Metro Jaya Terancam Hukuman Mati
-
Kronologis TKW Asal Cianjur Lolos dari Vonis Hukuman Mati di Arab Saudi
-
PN Surabaya Memvonis Hukuman Mati Kurir Narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana
-
Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara
-
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal: Arab, Latin dan Cara Mengamalkannya