SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan pengiriman 91 orang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di perairan Sei Silau, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Affendi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya kapal yang membawa PMI Ilegal ke Malaysia. Petugas lalu melakukan penyamaran menggunakan kapal lain dan menemukan kapal kayu tanpa nama.
"Di dalam kapal terdapat 95 orang dengan perincian 91 orang calon pekerja migran dan sisanya nakhoda dan ABK," katanya, Rabu (27/7/2022).
Ia merinci, 91 orang calon pekerja migran ini terdiri 73 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mereka berasal dari Sumut sebanyak 22 orang, Aceh 5 orang, Sumbar 1 orang, Bengkulu 3 orang.
Kemudian Jambi 4 orang, Sulawesi Utara 4 orang, Jawa Timur 1 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, dan Nusa Tenggara Timur 29 orang.
"Lalu kami bawa Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Almansyah Hasibuan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.
Adalah MW (37) sebagai nakhoda, dan tiga orang ABK masing-masing berinisial DP (41), MYC (46) dan RP (43).
"Sedangkan pemilik kapal dan agennya masih dalam pengejaran penyidik. Berikut yang lainnya yang terlibat kami sampaikan disini, kami akan tindak tegas," imbuhnya.
Baca Juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Lakukan Sabotase
Dari pemeriksaan juga terungkap jika para calon pekerja migran membayar biaya pemberangkatan ke agen senilai Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta. Mereka dibawa dari perairan Asahan dengan tujuan Selangor, Malaysia.
"(Pengiriman PMI ilegal) ini sangat berbahaya sebagaimana pengiriman yang lalu (sampai merenggut korban jiwa karena kapal tenggelam)," jelasnya.
Keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUHPidana atau pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Peraturan Penangguhan Pengiriman PMI ke Malaysia Sementara Dikritik, yang Lama Masih Bisa Berangkat
-
Jusuf Kalla Tidak Mau PMI Tersandung Masalah Hukum Seperti ACT
-
Lewat Skema EPS, PMI akan Ditempatkan di Hyundai Heavy Industry
-
Rumah Singgah Siger PMI Lampung Diresmikan
-
Indonesia Minta Sistem Penempatan Satu Kanal untuk Perekrutan PMI ke Malaysia
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini