Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:48 WIB
Polda Sumut menggelar konferensi pers kasus pengiriman 91 PMI Ilegal. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan pengiriman 91 orang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di perairan Sei Silau, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Affendi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya kapal yang membawa PMI Ilegal ke Malaysia. Petugas lalu melakukan penyamaran menggunakan kapal lain dan menemukan kapal kayu tanpa nama.

"Di dalam kapal terdapat 95 orang dengan perincian 91 orang calon pekerja migran dan sisanya nakhoda dan ABK," katanya, Rabu (27/7/2022).

Ia merinci, 91 orang calon pekerja migran ini terdiri 73 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mereka berasal dari Sumut sebanyak 22 orang, Aceh 5 orang, Sumbar 1 orang, Bengkulu 3 orang.

Baca Juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Lakukan Sabotase

Kemudian Jambi 4 orang, Sulawesi Utara 4 orang, Jawa Timur 1 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, dan Nusa Tenggara Timur 29 orang.

"Lalu kami bawa Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Almansyah Hasibuan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.

Adalah MW (37) sebagai nakhoda, dan tiga orang ABK masing-masing berinisial DP (41), MYC (46) dan RP (43).

"Sedangkan pemilik kapal dan agennya masih dalam pengejaran penyidik. Berikut yang lainnya yang terlibat kami sampaikan disini, kami akan tindak tegas," imbuhnya.

Baca Juga: Bertemu Bos-Bos Perusahaan Jepang, Jokowi: Indonesia Masih Jadi Tempat Investasi Terbaik

Dari pemeriksaan juga terungkap jika para calon pekerja migran membayar biaya pemberangkatan ke agen senilai Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta. Mereka dibawa dari perairan Asahan dengan tujuan Selangor, Malaysia.

"(Pengiriman PMI ilegal) ini sangat berbahaya sebagaimana pengiriman yang lalu (sampai merenggut korban jiwa karena kapal tenggelam)," jelasnya.

Keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUHPidana atau pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Kontributor : M. Aribowo

Load More