Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 27 Juli 2022 | 19:33 WIB
Polisi menginterogasi salah seorang PMI yang nekat ke Malaysia lewat jalur ilegal. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Himpitan ekonomi menjadi motif pekerja migran Indonesia (PMI) nekat pergi ke Malaysia secara ilegal. Meski nyawa menjadi taruhan, mereka tetap nekat menerjang ombak menaiki kapal kayu demi mencari penghasilan di Malaysia.

Dedi, salah seorang PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap dapat bekerja di Malaysia karena mendapat gaji yang lumayan. Seorang buruh bangunan yang bekerja di Malaysia, kata Dedi, bisa mendapat upah 3 ribu ringgit atau setara Rp 9 juta rupiah per bulannya.

"Sebelumnya sudah pernah kerja di sana, ini kedua kalinya," kata Dedi di Polda Sumut, Rabu (27/7/2022).

Namun rencananya untuk dapat kembali bekerja gagal. Pasalnya, kapal kayu yang ditumpanginya bersama dengan 90 orang PMI lainnya ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga: Kunjungi Korban Rumah Roboh, Senator Jihan Dititipi Pesan Lucu Mbah Sanwirjak

"Saya bayar Rp 5 juta untuk berangkat," ujarnya.

Sebelum menaiki kapal, Dedi bersama calon pekerja migran lainnya berada di rumah penampungan selama satu minggu. Ia nekat ke Malaysia secara ilegal karena iming-iming pihak agen dapat mengantarnya ke sana.

"Karena kita mau ke imigrasi agak susah sedikit, paspor saya juga sudah diblacklist," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang calon pekerja migran lain bernama Safitri warga Delitua. Ia mengaku nekat menyeberangi lautan hanya untuk bekerja sebagai penjaga game.

"Karena mau kerja aja, jaga game," katanya.

Baca Juga: Ulasan Buku Saat Eropa Jadi Rumah Kedua

Nakhoda kapal berinisial MW (37) mengaku sudah tiga kali mengantarkan PMI secara ilegal.

"Upahnya Rp 14 juta (dikasih agen), uang itu dibagi-bagikan dengan ABK," ucapnya.

Namun dalam perjalanan ke Malaysia, kapal yang dinakhodainya ditangkap polisi. MW ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga ABK lainnya, yaitu DP (41), MYC (46) dan RP (43).

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kapal tanpa nama dan tanpa selar, 1 unit GPS, 1 radio telekomunikasi, 1 unit kompas, dan uang tunai Rp 1 juta.

Sebelumnya, Polda Sumut menggagalkan pengiriman 91 orang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Affendi menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi adanya kapal yang membawa PMI Ilegal ke Malaysia.

Petugas lalu melakukan penyamaran menggunakan kapal lain dan menemukan kapal kayu tanpa nama.

"Di dalam kapal terdapat 95 orang dengan perincian 91 orang calon pekerja migran dan sisanya nakhoda dan ABK," katanya, Rabu (27/7/2022).

Ia merinci, 91 orang calon pekerja migran ini terdiri 73 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mereka berasal dari Sumut sebanyak 22 orang, Aceh 5 orang, Sumbar 1 orang, Bengkulu 3 orang.

Kemudian Jambi 4 orang, Sulawesi Utara 4 orang, Jawa Timur 1 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, dan Nusa Tenggara Timur 29 orang.

Kontributor : M. Aribowo

Load More