SuaraSumut.id - Puluhan kendaraan operasional milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita polisi. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada 56 kendaraan yang disita.
Rinciannya 44 unit mobil dan 12 sepeda motor. Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT dilakukan Rabu 27 Juli 2022.
"Telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan melansir Antara, Kamis (28/7/2022).
Ia mengatakan, mobil dan sepeda motor yang disita dititipkan di gudang di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jawa Barat.
"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes Polri. Di lokasi itu bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebutkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.
Kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara. Diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.
"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar, selaku Presiden ACT aktif.
Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.
Penyalahgunaan tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).
Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen.
Berita Terkait
-
Setelah Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Dicekal ke Luar Negeri
-
Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Dilarang ke Luar Negeri
-
Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicekal ke Luar Negeri
-
Penyidik Sita Puluhan Kendaraan Operasional ACT, Polisi Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah
-
Khawatir Melarikan Diri, Bareskrim Polri Cekal Empat Tersangka Penilep Uang Donasi Umat ACT Keluar Negeri
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana