SuaraSumut.id - Penyelundupan sebanyak 71.150 benih lobster ilegal digagalkan oleh Bea Cukai Bagian Timur (Sumbagtim).
Demikian dikatakan oleh Pelaksana Pemeriksa Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim Tri Budi Utomo, melansir Antara, Minggu (31/7/2022).
"Ya, dugaan pengangkutan benih lobster yang kami gagalkan ini rencananya bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan," katanya.
Ia mengatakan, digagalkannya penyelundupan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang menyebut ada pergerakan diduga mengangkut benih lobster lalu lintas darat menuju wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim.
Petugas yang mendapat informasi lalu berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang.
Petugas kemudian melakukan pencegatan di pintu keluar Jalan Tol Keramasan, Palembang, Sabtu (30/7/2022).
"Kami hentikan mobil yang mencurigakan dan tidak lazim karena kacanya gelap tertutup rapat. Di dalam mobil ditemukan 15 boks styrofoam," ujarnya.
Mobil dan pengemudi dibawa untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat.
"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," jelasnya.
Baca Juga: Kominfo Beri Waktu Sebulan untuk Google dan Situs Lainnya Selesaikan Pendaftaran PSE
Ia mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan petugas. Pengemudi mobil dan barang bukti sudah diamankan.
"Seorang pelaku diamankan ke Polda Sumsel untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan di Banyuasin Sumsel
-
Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Madiun
-
Emak-emak di Jember Terancam Denda Rp 1,5 Miliar Dalam Kasus Bisnis Benih Lobster Ilegal
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster di Bandara Juanda
-
Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas