SuaraSumut.id - Penyelundupan sebanyak 71.150 benih lobster ilegal digagalkan oleh Bea Cukai Bagian Timur (Sumbagtim).
Demikian dikatakan oleh Pelaksana Pemeriksa Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim Tri Budi Utomo, melansir Antara, Minggu (31/7/2022).
"Ya, dugaan pengangkutan benih lobster yang kami gagalkan ini rencananya bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan," katanya.
Ia mengatakan, digagalkannya penyelundupan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang menyebut ada pergerakan diduga mengangkut benih lobster lalu lintas darat menuju wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim.
Petugas yang mendapat informasi lalu berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang.
Petugas kemudian melakukan pencegatan di pintu keluar Jalan Tol Keramasan, Palembang, Sabtu (30/7/2022).
"Kami hentikan mobil yang mencurigakan dan tidak lazim karena kacanya gelap tertutup rapat. Di dalam mobil ditemukan 15 boks styrofoam," ujarnya.
Mobil dan pengemudi dibawa untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat.
"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," jelasnya.
Baca Juga: Kominfo Beri Waktu Sebulan untuk Google dan Situs Lainnya Selesaikan Pendaftaran PSE
Ia mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan petugas. Pengemudi mobil dan barang bukti sudah diamankan.
"Seorang pelaku diamankan ke Polda Sumsel untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan di Banyuasin Sumsel
-
Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Madiun
-
Emak-emak di Jember Terancam Denda Rp 1,5 Miliar Dalam Kasus Bisnis Benih Lobster Ilegal
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster di Bandara Juanda
-
Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD