SuaraSumut.id - Penyelundupan sebanyak 71.150 benih lobster ilegal digagalkan oleh Bea Cukai Bagian Timur (Sumbagtim).
Demikian dikatakan oleh Pelaksana Pemeriksa Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim Tri Budi Utomo, melansir Antara, Minggu (31/7/2022).
"Ya, dugaan pengangkutan benih lobster yang kami gagalkan ini rencananya bakal dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan," katanya.
Ia mengatakan, digagalkannya penyelundupan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang menyebut ada pergerakan diduga mengangkut benih lobster lalu lintas darat menuju wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim.
Baca Juga: Kominfo Beri Waktu Sebulan untuk Google dan Situs Lainnya Selesaikan Pendaftaran PSE
Petugas yang mendapat informasi lalu berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang.
Petugas kemudian melakukan pencegatan di pintu keluar Jalan Tol Keramasan, Palembang, Sabtu (30/7/2022).
"Kami hentikan mobil yang mencurigakan dan tidak lazim karena kacanya gelap tertutup rapat. Di dalam mobil ditemukan 15 boks styrofoam," ujarnya.
Mobil dan pengemudi dibawa untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat.
"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," jelasnya.
Ia mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan petugas. Pengemudi mobil dan barang bukti sudah diamankan.
"Seorang pelaku diamankan ke Polda Sumsel untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Penampakan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 7,4 M
-
Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Rugikan Negara Rp64 Miliar
-
Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online