Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 01 Agustus 2022 | 15:37 WIB
Dewi Perssik usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraSumut.id - Dewi Perssik dan Angga Wijaya resmi bercerai. Pasalnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya.

"Agendanya hari ini putusan dan tadi sudah dibacakan," kata kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin melansir Matamata.com, Senin (1/8/2022).

"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung," ujar kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto.

Dengan dikabulkannya permohonan talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Capai 23 Ribu, Keterisian Ranjang RS di DKI Jakarta Hanya 22 Persen

Namun menurut keterangan kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, pengadilan belum menginfokan jadwal pengucapan ikrar talak untuk kliennya.

"Akan dilaksanakan minggu depan mungkin," kata Vicky.

Dalam berkas yang terdaftar, Angga menyebut faktor perbedaan prinsip sebagai alasan ingin pisah dari Dewi.

Kekinian Angga Wijaya belum mau berbicara secara rinci tentang alasan menceraikan Dewi Perssik. Ia merasa hal itu tidak pantas dijadikan konsumsi publik.

Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 10 September 2017. Dari 5 tahun pernikahan, kedua pasangan belum dikaruniai anak.

Baca Juga: Tim Tenis Meja Beregu Putra Indonesia Kelas TT8 Berhasil Rebut Emas

Load More