SuaraSumut.id - Polda Aceh segera mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat ke publik jika tidak memiliki itikad baik.
Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh Komes Pol Winardy melansir Antara, Selasa (2/8/2022).
"Uang beasiswa itu merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima," kata Winardy.
Winardy mengatakan, sebagian besar penerima beasiswa juga telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Mereka dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi mangkir," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menerima pengembalian dari kasus beasiswa dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 934,7 juta.
"Sampai saat ini ada 70 penerima beasiswa mengembalikan uang mereka terima. Mereka yang mengembalikan adalah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," katanya.
Winardy menjelaskan, ada 320 penerima lainnya yang ditunggu itikad baiknya mengembalikan beasiswa yang mereka terima. Sebab, mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.
Baca Juga: Kominfo Dicuekin PayPal, Meski Sudah Minta Bantuan Pemerintah Amerika
Anggaran beasiswa itu di BPSDM Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Penyidik telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.
Berita Terkait
-
SPE Solution Buka Lowongan Kerja dan Beasiswa untuk Ahli IT di Indonesia
-
Catat! Pendaftaran Beasiswa BRILiaN Scholarship Dibuka 2 Agustus 2022
-
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Beasiswa BRILiaN Scholarship
-
Beasiswa BRILiaN Scholarship untuk Mahasiswa S1
-
Dukung Kemajuan Mahasiswa Berprestasi, BRI Kembali Buka Beasiswa BRILiaN Scholarship
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang