SuaraSumut.id - Tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan IPAL dua puskesmas tengah dibidik Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut dikatakan oleh Kajari Deli Serdang Jabal Nur, melansir Antara, Rabu (3/8/2022).
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan perkembangan penyidikan dari tim penyidik," katanya.
Sejauh ini, kata Jabal, pihaknya telah menahan dua tersangka, yakni DC pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan instalasi pengolah air limbah (IPAL).
RPCP wakil Direktur CV Kinanti Jaya, perusahaan yang memenangkan tender atau lelang pengadaan IPAL.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II-B Lubukpakam selama 20 hari ke depan," katanya.
Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penetapan kedua tersangka hingga dilakukan penahanan berdasarkan hasil penyelidikan kasus korupsi pengadaan IPAL dua puskesmas tersebut.
Sebelumnya, pihaknya menaikkan status kasus korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak, tahun 2020 anggaran Rp 979.000.000 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Komentari Aksi Pesulap Merah, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Gus Samsudin Harus Hati-hati
"Dari perhitungan ahli terdapat mark up harga dilakukan dua tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 575 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Surya Darmadi Kabur ke Singapura Usai Korupsi Rp 78 Triliun, Ini Langkah Kejagung untuk Memulangkannya
-
Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Kejagung Kerja Keras Pulangkan Buronan Korupsi Surya Darmadi Dari Singapura
-
Pupuk Indonesia Berlakukan Aturan Baru LHKPN Demi Dukung Pencegahan Korupsi
-
Pimpinan DPRD Tulungagung Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Ternyata Sering Bolos Sidang
-
Kasus Korupsi Lahan Sawit di Riau, Red Notice Surya Darmadi Masih Aktif hingga 2025
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli