SuaraSumut.id - Mantan Komandan Kompi D Brimob Wamena AKP R direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Hal tersebut berdasarkan sidang kode etik profesi Polri pada Selasa 2 Agustus 2022.
Sidang yang berlangsung di Media Center Mapolda Papua dihadiri keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan, AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api. Mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya. Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia," katanya melansir Antara, Rabu (3/8/2022).
Keputusan PTDH ini merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan. Selain itu, perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," katanya.
Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya.
Mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Acara Variety Show Youth MT Dikabarkan Bakal Tayang September Mendatang
Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (Antara)
Berita Terkait
-
Sebabkan Anggotanya Tewas, Mantan Danki D Brimob Wamena AKP R Dipecat
-
Didakwa Jadi Penyebab Satu Anggota Tewas Dan Dua Senpi Hilang, Eks Danki Brimob Wamena Dipecat Tidak Hormat
-
Cabuli 3 Muridnya, Guru SD di Lampung Timur Dipecat
-
Mauricio Pochettino: Bukan Kylian Mbappe yang Bikin Saya Dipecat PSG
-
Kepala Lapas Parepare dan Takalar Dipecat, Diduga Terlibat Pungli ke Warga Binaan
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah
-
Petani Diduga Tewas Tertimpa Kelapa Sawit di Simalungun
-
5 Benda Paling Kotor di Dapur yang Sering Tak Disadari, Apa Saja?