Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:36 WIB
Ilustrasi polisi dipecat. [Suara.com/Suhardiman]

SuaraSumut.id - Mantan Komandan Kompi D Brimob Wamena AKP R direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Hal tersebut berdasarkan sidang kode etik profesi Polri pada Selasa 2 Agustus 2022.

Sidang yang berlangsung di Media Center Mapolda Papua dihadiri keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan, AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Acara Variety Show Youth MT Dikabarkan Bakal Tayang September Mendatang

"Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api. Mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya. Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia," katanya melansir Antara, Rabu (3/8/2022).

Keputusan PTDH ini merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan. Selain itu, perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.

"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," katanya.

Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya.

Mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya.

Baca Juga: Profil Valencia Tanoesoedibjo, Putri Bos TV yang Dilamar Kevin Sanjaya di JIS

Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (Antara)

Load More