SuaraSumut.id - Polda Sumut (Sumatera Utara) memburu agen penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Kamis (4/8/2022).
"Saat ini kita memburu seluruh agen penyalur PMI ilegal di Sumut," kata Hadi.
Pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam yang terdiri dari nakhoda dan ABK. Mereka jadi tersangka dalam kasus pengiriman 91 orang PMI di perairan Sei Silau, Kota Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Sudah ada beberapa nama agen yang sedang kita kejar. Perkembangannya akan kita sampaikan," ujar Hadi.
Hadi mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaan agen penyalur PMI ilegal agar segera memberitahukan kepada pihak kepolisian.
"Kita juga meminta agar para agen ini kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.
Diserahkan ke BP3MI untuk Dipulangkan
Hadi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan para PMI ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut untuk dipulangkan.
Baca Juga: Berhasil Kalahkan Singapura dengan Sembilan Gol Tanpa Balas, Bima Sakti : Jangan Larut dalam Euforia
Hadi mengaku, 22 orang PMI yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis 28 Juli 2022. Sedangkan 69 orang PMI diserahkan pada Senin 1 Agustus 2022.
"Totalnya ada 91 orang. Mereka berasal dari Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu, Jambi hingga NTT," kata Hadi.
Pihaknya prihatin kepada para korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyeberang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal.
"Semoga ke depan tidak terjadi lagi hal serupa," jelas Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut menggagalkan pengiriman 91 orang PMI ilegal pada Selasa (26/7/2022).
Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Affendi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya kapal yang membawa PMI Ilegal ke Malaysia. Petugas lalu melakukan penyamaran menggunakan kapal lain dan menemukan kapal kayu tanpa nama.
Berita Terkait
-
TNI AL Tangkap Kapal Pembawa PMI Ilegal
-
Agar Penyekapan WNI Tak Berulang, Anggota DPR: Tindak Tegas Agen PMI Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja
-
Polisi Gagalkan Pengiriman 91 PMI Ilegal di Sumut, 4 Orang Jadi Tersangka
-
Belasan PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Perairan Batam Dipulangkan Pekan Ini
-
Bisnis Pengiriman PMI Ilegal di Bintan Raup Keuntungan hingga Rp400 Juta, Tersangka Minta Rp15-16 Juta ke Korban
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional