Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:39 WIB
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan. [Antara]

SuaraSumut.id - Sidang dakwaaan kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan digelar di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

JPU mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong. Tujuannya untuk menipu para korban yang berinvestasi lewat opsi biner aplikasi Quotex.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.

Baca Juga: Prihatin! Siswa SDN Beleka Harus Belajar di Ruang Perpustakaan Karena Ruang Kelas Rusak Parah

Ia didakwa dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada yang berbeda dari Doni Salmanan. Dia kini memangkas rambutnya dengan model cepak.

Doni Salmanan terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022. [Antara]

Load More