SuaraSumut.id - Andreas Nahot Silitonga cs mundur sebagai kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer. Namun demikian, alasan mereka mengundurkan diri pun tak diungkap ke publik.
Hal itu dikatakan Andreas usai mendatangi Bareskrim Polri, melansir dari Suara.com, Sabtu (6/8/2022).
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," katanya.
Andreas mengaku, hal ini dilakukan dilakukan karena menghargai hak-hak hukum setiap pihak yang terkait dalam kasus ini.
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
Dirinya mengaku telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Baca Juga: William Saliba, Benteng Baru Arsenal yang Disejajarkan dengan Legenda MU Rio Ferdinand
Saat ini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'