SuaraSumut.id - Penyeludupan sembilan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia digagalkan. Pengagalan dilakukan pada Sabtu 6 Agustus 2022 pukul 01.40 WIB.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena M Tr Hanla mengatakan, mereka tengah berada dalam speedboat kayu bermesin 40 PK sebanyak dua unit.
"Saat diperiksa ada sembilan orang calon PMI, seorang WNA dan seorang ABK. Sedangkan tekong speedboat terjun ke laut melarikan diri ke pinggir hutan bakau," katanya melansir Antara, Senin (8/8/2022).
Awalnya tim menerima informasi bahwa akan ada calon PMI diberangkatkan secara ilegal dari Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti.
Tim yang mendapat informasi bergerak untuk melakukan pengintaian dan penyekatan. Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerjasama antar instansi terkait di wilayah Kepulauan Meranti.
Guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, calon PMI, WNA dan ABK dibawa ke Pos TNI AL Selatpanjang.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap calon PMI, ABK dan WNA beserta barang-barang bawaannya belum ditemukan barang atau benda ilegal (berbahaya) lainnya," jelasnya.
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti satu unit speedboat kayu bermesin 40 PK (2 mesin), 11 keping KTP, dua buah paspor atas nama Hendra Susilo dan Junaidi, 14 unit handphone, 11 dompet, 7 buah tas kecil dan 13 buah tas gendong.
"Selanjutnya calon PMI, WNA dan ABK beserta barang bukti diserahkan ke Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang untuk proses lebih lanjut," kata Stanley.
Baca Juga: Wajah Baru Lucinta Luna Akhirnya Dipamerkan, Netizen: Kok Kelihatan Tua
Berdasarkan informasi satu orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dipatok biaya sebesar Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Berita Terkait
-
Petugas Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Meranti, Tekong Kabur ke Hutan Bakau
-
Polda Sumut Buru Agen Penyalur PMI Ilegal
-
Puan Maharani: Pemerintah Perlu Antisipasi Modus Baru Perdagangan Manusia Terhadap PMI
-
Level PMI Indonesia Terus Melesat, Menko Airlangga: 11 Bulan Beruntun
-
TNI AL Tangkap Kapal Pembawa PMI Ilegal
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG
-
5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara