Suhardiman
Senin, 08 Agustus 2022 | 14:23 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial MJS alias Heri (29) ditangkap polisi. MJS ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Darinya disita barang bukti 2,87 gram sabu.

Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Senin (8/8/2022).

"MJS ditangkap di depan rumahnya pada Jumat 5 Agustus 2022," kata Agus Arianto.

Penangkapan berawal dari informasi warga yang curiga dengan pelaku memiliki narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Saat digeledah ditemukan dari saku celana pelaku dompet kecil yang di dalamnya berisi sabu," ujarnya.

Saat interogasi MJS mengaku narkoba itu adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Agus.

Load More