SuaraSumut.id - Polres Madina menggagalkan penyelundupan 14.500 kg ganja melalui jasa ekspedisi. Ganja itu hendak dikirim dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) ke Denpasar, Bali.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan karyawan ekspedisi yang mencurigai paket kiriman barang berbentuk kardus, Selasa 2 Agustus 2022.
"Kita mendapat informasi dari karyawan ekspedisi bahwa ada paket kiriman ke Denpasar, Bali, yang mencurigakan," katanya mlansir Antara, Senin (8/8/2022).
Polisi yang mendapat informasi mendatangi ekspedisi itu dan menemukan kardus yang dibalut goni plastik dan lakban berisi 13 bal ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pengirim barang tersebut.
"Petugas penangkap RS (25) di jalan umum Desa Darussalam," ujarnya.
Pelaku yang juga merupakan kurir dibawa ke kantor ekspedisi untuk diperlihatkan barang miliknya.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Madina guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Saat diinterogasi RS mengaku barang haram itu didapatnya dari DOL yang saat ini dalam penyelidikan.
"Saya hanya disuruh DOL untuk mengirimkan ganja ke jasa ekspedisi. Saya menerima upah Rp 500 ribu," katanya.
Baca Juga: Berpotensi Ketemu Lagi, Ini Momen Timnas Indonesia U-16 Hajar Malaysia di Semifinal Piala AFF 2018
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 115 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2), Subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara sumur hidup dan paling singkat enam tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dugaan Perselingkuhan yang Keliru, Kronologi Oknum Polres Tapsel Tabrak Honda HR-V di Medan
-
Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi