SuaraSumut.id - Polres Madina menggagalkan penyelundupan 14.500 kg ganja melalui jasa ekspedisi. Ganja itu hendak dikirim dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) ke Denpasar, Bali.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan karyawan ekspedisi yang mencurigai paket kiriman barang berbentuk kardus, Selasa 2 Agustus 2022.
"Kita mendapat informasi dari karyawan ekspedisi bahwa ada paket kiriman ke Denpasar, Bali, yang mencurigakan," katanya mlansir Antara, Senin (8/8/2022).
Polisi yang mendapat informasi mendatangi ekspedisi itu dan menemukan kardus yang dibalut goni plastik dan lakban berisi 13 bal ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pengirim barang tersebut.
"Petugas penangkap RS (25) di jalan umum Desa Darussalam," ujarnya.
Pelaku yang juga merupakan kurir dibawa ke kantor ekspedisi untuk diperlihatkan barang miliknya.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Madina guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Saat diinterogasi RS mengaku barang haram itu didapatnya dari DOL yang saat ini dalam penyelidikan.
"Saya hanya disuruh DOL untuk mengirimkan ganja ke jasa ekspedisi. Saya menerima upah Rp 500 ribu," katanya.
Baca Juga: Berpotensi Ketemu Lagi, Ini Momen Timnas Indonesia U-16 Hajar Malaysia di Semifinal Piala AFF 2018
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 115 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2), Subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara sumur hidup dan paling singkat enam tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
2 Pembunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ternyata Buruh Bangunan, Pernah Kerja di Rumah Korban
-
Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
-
Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap