Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:48 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 memasuki babak baru. Ada dua orang yang ditetapkan tersangka.

Adalah Mantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Sobri Lubis dan mantan Bendahara Purnama Hasibuan.

Keduanya akan disidang pada Senin 15 Agustus 2022. Demikian dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Yus Iman Harefa melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (10/8/2022).

Penetapan jadwal tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga: Bareskrim Diminta Transparan Dalami Keterlibatan Staf Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Terkait Kasus Brigadir J

"Senin ini mereka akan sidang perdana," katanya.

Diketahui, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Sobri Lubis ditahan pada Selasa (19/7/2022).

Ia diduga melakukan korupsi dana bantuan Covid-19. Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota P.Sidempuan Purnama Hasibuan juga ditahan.

Load More