SuaraSumut.id - Polri Bakal mengumumkan motif Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Motif tersebut diklaim bakal diungkap setelah hasil penyidikan selesai.
Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Suara.com, Rabu (10/8/2022).
"Kalau sudah selesai akan disampaikan," kata Dedi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sensitif. Bahkan, Mahfud mengaku hal itu hanya boleh didengar orang dewasa.
"Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud MD.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, sudah empat orang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Ferdy Sambo dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sementara RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga: 10 Momen Atta Halilintar Potong Rambut Ameena, Kena Omel Aurel Hermansyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.
Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalam salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.
Berita Terkait
-
Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Bambang Soesatyo Soroti Langkah Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
-
Istri Ferdy Sambo Terus Menangis Saat Proses Penggeledahan Rumah Berlangsung
-
Kapolri Sebut Baku Tembak Cuma Rekayasa Ferdy Sambo, Komnas HAM Lacak Jejak Residu Tembakan
-
IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Terjerat Pidana Jika Laporannya Tak Sesuai Fakta
-
LPSK Berpotensi Tolak Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo: Kurang Kooperatif!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sayuran Cepat Layu? Ini Rahasia Menyimpannya Agar Awet dan Tahan Lama
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian 12 Januari 2026 Stabil
-
Mendagri Tito Karnavian Beri Batas Waktu 3 Hari untuk Data Rumah Rusak Akibat Bencana di Aceh
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir