Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 16 Agustus 2022 | 23:42 WIB
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Sebanyak 31.158 narapidana yang berada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut), mendapat remisi HUT RI ke-77.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

"Untuk tahun 2022 ada 31.158 narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus," katanya.

Erwedi merincikan, napi yang mendapat remisi umum terdiri dari 20.292 orang kasus kriminal umum.

Baca Juga: Rugi karena Sepi Penumpang, Wings Air Hentikan Penerbangan Pondok Cabe - JB Soedirman Purbalingga

Selain itu, 32 orang dari napi kasus PP 28 Tahun 2006 (kasus narkotika) dan 10.834 orang dari napi kasus PP 99 Tahun 2012 (kasus teroris, narkotika, korupsi dan ilegal logging).

Sedangkan untuk napi anak yang mendapat remisi sebanyak 43 orang. Rinciannya 38 mendapat remisi khusus sebagian, dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas).

"Untuk napi anak yang mendapat harus memenuhi syarat, seperti belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," ujarnya.

Kemudian terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.

Para napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan.

Baca Juga: Alat untuk Melindungi Diri dari Pelecehan, Wanita Wajib Punya dan Wajib Bawa

Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal tiga bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2022.

Erwedi mengatakan, hingga saat ini jumlah narapidana dewasa dan anak di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, mencapai 34.798 orang.

"Rinciannya 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak," katanya.

Load More