SuaraSumut.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa Aceh Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA Tahun 2020.
“Langkah ini kami lakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus di Meulaboh, Rabu (17/8/2022).
Ada pun satu orang tersangka yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh tersebut berinisial DS selaku peminjam perusahaan PT Bina Yusta Azzuhri.
Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial YD, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan laboratorium bahasa juga dilakukan penahanan, namun tidak ditahan di Lapas Meulaboh, karena alasan kondisi kesehatan.
“Untuk tersangka YD, dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit stroke dan darah manis, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan kota,” ujar Firdaus.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial YS selaku direktur dari PT Bina Yusta Azzuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut, kata Firdaus, tim penyidik belum dapat melakukan penahanan.
Hal ini disebabkan karena tersangka YS masih ditahan di perkara lain di Kabupaten Aceh Besar dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Aceh Barat setelah tersangka YS tidak lagi ditahan di Aceh besar.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan penahanan tersangka YS,” tutur dia.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Baca Juga: Aceh Barat Diterjang Badai, Dua Rumah Rusak, Begini Penampakannya
Selain itu, pada pekerjaan tersebut juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim BPKP Provinsi Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang didasarkan dari penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Sesuai dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, kata Firdaus, atas audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan laboratorium bahasa di Aceh Barat, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp258 juta.
Ia juga menjelaskan ketiga tersangka masing-masing YD, DS dan YS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Ia juga menjelaskan, penetapan tersangka tersebut ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, dan dalam perkara tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses penyidikannya.
Tindakan tim penyidik dalam menetapkan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung laboratorium bahasa di Aceh Barat tersebut, juga untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses penyidikan yang dilakukan.
“Kami menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Aceh telah kami terima,” kata Firdaus. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter