SuaraSumut.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa Aceh Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA Tahun 2020.
“Langkah ini kami lakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus di Meulaboh, Rabu (17/8/2022).
Ada pun satu orang tersangka yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh tersebut berinisial DS selaku peminjam perusahaan PT Bina Yusta Azzuhri.
Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial YD, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan laboratorium bahasa juga dilakukan penahanan, namun tidak ditahan di Lapas Meulaboh, karena alasan kondisi kesehatan.
“Untuk tersangka YD, dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit stroke dan darah manis, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan kota,” ujar Firdaus.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial YS selaku direktur dari PT Bina Yusta Azzuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut, kata Firdaus, tim penyidik belum dapat melakukan penahanan.
Hal ini disebabkan karena tersangka YS masih ditahan di perkara lain di Kabupaten Aceh Besar dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Aceh Barat setelah tersangka YS tidak lagi ditahan di Aceh besar.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan penahanan tersangka YS,” tutur dia.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Baca Juga: Aceh Barat Diterjang Badai, Dua Rumah Rusak, Begini Penampakannya
Selain itu, pada pekerjaan tersebut juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim BPKP Provinsi Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang didasarkan dari penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Sesuai dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, kata Firdaus, atas audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan laboratorium bahasa di Aceh Barat, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp258 juta.
Ia juga menjelaskan ketiga tersangka masing-masing YD, DS dan YS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Ia juga menjelaskan, penetapan tersangka tersebut ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, dan dalam perkara tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses penyidikannya.
Tindakan tim penyidik dalam menetapkan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung laboratorium bahasa di Aceh Barat tersebut, juga untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses penyidikan yang dilakukan.
“Kami menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Aceh telah kami terima,” kata Firdaus. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang