SuaraSumut.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa Aceh Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA Tahun 2020.
“Langkah ini kami lakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus di Meulaboh, Rabu (17/8/2022).
Ada pun satu orang tersangka yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh tersebut berinisial DS selaku peminjam perusahaan PT Bina Yusta Azzuhri.
Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial YD, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan laboratorium bahasa juga dilakukan penahanan, namun tidak ditahan di Lapas Meulaboh, karena alasan kondisi kesehatan.
“Untuk tersangka YD, dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit stroke dan darah manis, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan kota,” ujar Firdaus.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial YS selaku direktur dari PT Bina Yusta Azzuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut, kata Firdaus, tim penyidik belum dapat melakukan penahanan.
Hal ini disebabkan karena tersangka YS masih ditahan di perkara lain di Kabupaten Aceh Besar dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Aceh Barat setelah tersangka YS tidak lagi ditahan di Aceh besar.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan penahanan tersangka YS,” tutur dia.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Baca Juga: Aceh Barat Diterjang Badai, Dua Rumah Rusak, Begini Penampakannya
Selain itu, pada pekerjaan tersebut juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim BPKP Provinsi Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang didasarkan dari penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Sesuai dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, kata Firdaus, atas audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan laboratorium bahasa di Aceh Barat, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp258 juta.
Ia juga menjelaskan ketiga tersangka masing-masing YD, DS dan YS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Ia juga menjelaskan, penetapan tersangka tersebut ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, dan dalam perkara tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses penyidikannya.
Tindakan tim penyidik dalam menetapkan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung laboratorium bahasa di Aceh Barat tersebut, juga untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses penyidikan yang dilakukan.
“Kami menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Aceh telah kami terima,” kata Firdaus. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini