Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:08 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Wali Kota Bobby Nasution meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pungutan liar (pungli).

"Kalau ada organisasi ataupun segala macam bentuknya yang meminta uang dengan alasan keamanan itu pungli," kata Bobby dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

"Silakan lapor, baik ke kami, kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Silakan," sambung suami Kahiyang Ayu ini.

Managing Partners Kantor Advokat KARA & Rekan, Rion Arios mengapresiasi dan mendukung ketegasan Bobby.

Baca Juga: Cara Mengatasi Sesak Nafas Tanpa Obat, Menghindari Efek Kambuh

"Sikap anti pungli ini merupakan faktor utama mewujudkan kota yang kondusif," katanya.

Rion mengatakan, memang masyarakat tidak perlu melayani pungli dan harus berani melaporkan tindakan itu kepada aparat penegakan hukum.

Ia menilai, sikap anti pungli Bobby Nasution ini membuat masyarakat merasa terlindungi.

"Masyarakat akan merasa dilindungi Wali Kota Medan dengan ketegasan itu. Namun juga diharapkan Pemkot terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum,” sebut Rion.

Rion menilai, pungli merupakan salah satu modus korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No.20 Tahun 2001.

Baca Juga: Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?

"Kalau tidak sesuai peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat dan meresahkan, siapapun yang melakukan, baik yang ditokohkan maupun para ketua-ketua dapat dipidana," tegasnya.

Secara hukum tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More