SuaraSumut.id - Wali Kota Bobby Nasution meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pungutan liar (pungli).
"Kalau ada organisasi ataupun segala macam bentuknya yang meminta uang dengan alasan keamanan itu pungli," kata Bobby dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
"Silakan lapor, baik ke kami, kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Silakan," sambung suami Kahiyang Ayu ini.
Managing Partners Kantor Advokat KARA & Rekan, Rion Arios mengapresiasi dan mendukung ketegasan Bobby.
"Sikap anti pungli ini merupakan faktor utama mewujudkan kota yang kondusif," katanya.
Rion mengatakan, memang masyarakat tidak perlu melayani pungli dan harus berani melaporkan tindakan itu kepada aparat penegakan hukum.
Ia menilai, sikap anti pungli Bobby Nasution ini membuat masyarakat merasa terlindungi.
"Masyarakat akan merasa dilindungi Wali Kota Medan dengan ketegasan itu. Namun juga diharapkan Pemkot terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum,” sebut Rion.
Rion menilai, pungli merupakan salah satu modus korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No.20 Tahun 2001.
Baca Juga: Cara Mengatasi Sesak Nafas Tanpa Obat, Menghindari Efek Kambuh
"Kalau tidak sesuai peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat dan meresahkan, siapapun yang melakukan, baik yang ditokohkan maupun para ketua-ketua dapat dipidana," tegasnya.
Secara hukum tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Kalapas Parepare Dicopot Karena Pungli, Bawahannya Pasti Kena Sanksi
-
Terlibat Pungli, Kalapas Parepare Dicopot
-
Diduga Praktik Pungli, Sejumlah Pria Hadang Pengendara Modus Portal Jalan Berbayar
-
Viral, Aksi Pungli Diduga Dilakukan Warga kepada Pengendara yang Hendak Melintas, Warganet Sorot Hal Ini
-
Penampakan Lokasi Syuting Film Pengabdi Setan 2 yang Viral di Bekasi: Awas Ada Dugaan Pungli di Sana
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya