Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:51 WIB
Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna Utara. [Antara]

SuaraSumut.id - Bakamla RI menangkap kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal, Sabtu (20/8/2022).

Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes mengatakan, awalnya kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 sedang melakukan patroli.

Pihaknya mendeteksi adanya kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641 U-105 ° 56’8089 T. Posisi kapal berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.

"Saat didekati kapal tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Karena curiga Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Kapal dapat dihentikan dan diperiksa oleh petugas," katanya.

Baca Juga: DPRD Lampung Prihatin Rektor Unila Ditangkap KPK: Evaluasi Ulang Penerimaan Mahasiswa Baru

Dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh data kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.

Dirinya menduga kapal itu melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

"17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sementara itu, kapal itu ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," kata Yuhanes.

Load More