Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 22 Agustus 2022 | 19:26 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan diduga bos judi online berinisial J alias AP sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 19 Agustus 2022.

"Terhadap J alias AP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hadi, Senin (22/8/2022).

Selain AP, kata Hadi, petugas juga menetapkan NP sebagai tersangka.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Ingatkan Ancaman Bagi Penyebar Berita Bohong, Contohkan Kasus Ratna Sarumpaet

"Dalam kasus judi online di Cemara Asri ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Hadi.

Hadi mengatakan, NP berperan sebagai leader operasional website perjudian online.

"Terhadap NP sudah dilakukan penahanan. Sedangkan AP masih dalam pengejaran. Surat panggilan sudah dilayangkan tapi yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

Diduga Kabur ke Luar Sumut

Hadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencegahan kepada Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumut.

Baca Juga: Apa Itu Konsorium 303 yang Menyeret Nama Ferdy Sambo?

"AP sudah dicekal," ujar Hadi.

Load More