Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 22 Agustus 2022 | 22:09 WIB
Tangkapan layar masyarakat adat terlibat ketegangan dengan petugas gabungan. [Ist]

"Polisi ini mengayomi masyarakat atau mengayomi TPL, bahwa tanah yang mereka anggap ini HGU atau konsesi TPL kenapa tidak dipertanyakan dari negara, kenapa hanya masyarakat yang diintimidasi. Ini kami pertanyakan," jelas emak-emak.

"Kalau datang bagus-bagus kami pun sambut bagus, kenapa harus kayak gini caranya (ramai-ramai), itu yang saya pertanyakan pak," sambungnya.

Terlihat petugas gabungan berdialog dengan masyarakat adat mengenai maksud dan tujuan kedatangan mereka ke lokasi tidak lain dan tidak bukan hanya untuk membuka akses jalan.

Tidak Ada Pengepungan

Baca Juga: Berandai Dirinya Jahat, Nathalie Holscher Bakal Minta Separuh Harta Sule saat Cerai

Kapores Simalungun AKBP Ronald F Sipayung ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id menjelaskan, pihaknya tidak ada melakukan pengepungan terhadap masyarakat adat.

Selain itu, kata Ronald, pihaknya tidak melarang masyarakat adat untuk memperjuangkan lahan.

"Sebelum tadi kita turun kita sudah empat kali pertemuan dan mediasi, kami datang ke kampung mereka di Sihaporas," katanya.

Dalam pertemuan itu, Ronald mengatakan, pihaknya juga mendorong Pemda Simalungun untuk segera membentuk tim identifikasi.

"Karena mereka menuntut tim identifikasi status mereka sebagai masyarakat adat. Itu sudah dikerjakan sebenarnya sudah ada progresnya," ungkapnya.

Baca Juga: Casemiro Tak Sabar Bermain di Liga Inggris Bersama Manchester United

Ronald mengatakan, masyarakat adat tetap memaksa tidak boleh ada orang yang lewat ke lokasi pembibitan TPL.

Load More