Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:59 WIB
Petugas Polrestabes Medan melaksanakan pengamanan eksekusi. [Ist]

SuaraSumut.id - Eksekusi pengosongan sebuah rumah di Jalan Kuda, Kecamatan Medan Kota, batal dilakukan, Rabu (24/8/2022).

Ekseskusi dilakukan berdasarkan perkara bernomor 52/eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN. Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan.

Pihak tergugat pemilik rumah dan pihak pemenang sama-sama menyiapkan massa. Kedua kubu terlibat saling menunjukkan perlawanan dalam jalannya eksekusi.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Kassubag Binops Polrestabes Medan Kompol Hendra Simatupang mengambil langkah untuk tidak melanjutkan proses eksekusi.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja Usai Isoman, Gibran Langsung Cek Sejumlah Proyek Infrastruktur di Kota Solo

"Sebelum proses eksekusi kita bersama personel lainnya mengambil apel di kawasan Jalan Kuda. Dari pihak tergugat dan pemenang juga menyiapkan massa. Proses eksekusi terpaksa kita hentikan karena situasi tidak kondusif," katanya.

Load More