Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:13 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap agen dan pemain judi togel online. Mereka ditangkap di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, melansir Antara, Kamis (24/8/2022).

"Ada empat orang kita tangkap di salah satu warung kopi di kawasan pusat kota Banda Aceh," katanya.

Dari pelaku disita barang bukti berupa berupa uang tunai dan handphone.

Baca Juga: Harga Telur Tembus Rp30 Ribu. Merangkak Sejak Mei di Level Peternak

Agen yang ditangkap berinisial DJT (26). Ia berperan sebagai koordinator judi atau perekap nomor judi online. Sementara BT (60), IS (58) dan SUL (58) sebagai pemain atau pembeli nomor togel pada DJT.

"Pelaku DJT terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online," katanya.

Ryan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya praktik judi di salah satu warung kopi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Ke empat handphone milik pelaku di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, pembeli memasang nomor togel keluaran HK (Hongkong) SGP (Singapura) dan SDY (Sidney).

Baca Juga: Frengky Missa Punya Bekal Khusus Jelang Ikuti TC Timnas Indonesia U-19

Pelaku mendapat keuntungan hasil pengumpulan uang dari permainan judi togel sekitar persen. Kegiatan judi online itu dilakukan sejak Maret 2022 sampai saat ini.

"Pelaku melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.

Load More