Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:13 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

"Pelaku melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.

Load More