SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo ditolak. Listyo mengatakan, ada aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjerat Ferdy Sambo.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH)," katanya melansir Antara, Minggu (28/8/2022).
Selama sidang itu Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," katanya.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, dirinya hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.
Sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian. Pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Listyo mengaku sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.
"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Manfaat Ashwagandha, Ginseng India yang Baik Untuk kesehatan Tubuh
Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, ia menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.
Dirinya enggan membeberkan lebih jauh terkait hal tersebut. Ia meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.
"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," katanya.
Berita Terkait
-
Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
-
Kapolri Janji Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Transparan dan Sesuai Fakta
-
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Pastikan Semua Akan Dilakukan Secara Transparan
-
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Kapolri: Itu Haknya!
-
Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri: Semua Ada Aturannya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja