SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo ditolak. Listyo mengatakan, ada aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjerat Ferdy Sambo.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH)," katanya melansir Antara, Minggu (28/8/2022).
Selama sidang itu Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," katanya.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, dirinya hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.
Sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian. Pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Listyo mengaku sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.
"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Manfaat Ashwagandha, Ginseng India yang Baik Untuk kesehatan Tubuh
Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, ia menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.
Dirinya enggan membeberkan lebih jauh terkait hal tersebut. Ia meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.
"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," katanya.
Berita Terkait
-
Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
-
Kapolri Janji Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Transparan dan Sesuai Fakta
-
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Pastikan Semua Akan Dilakukan Secara Transparan
-
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Kapolri: Itu Haknya!
-
Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri: Semua Ada Aturannya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya