SuaraSumut.id - Panwaslih Aceh menolak laporan Partai Amanat Reformasi (PAR) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan.
"Panwaslih Aceh memutuskan dan menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," kata majelis sidang Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf melansir Antara, Senin (29/8/2022).
Diketahui, PAR merupakan salah satu dari tujuh partai politik lokal yang dinyatakan tidak lulus (tidak memenuhi syarat) oleh KIP Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 pada saat pendaftaran.
PAR kemudian mengajukan laporan kepada Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KIP Aceh.
Baca Juga: Putri Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Diperiksa Penyidik Polri
Dalam sidang putusan pendahuluan tersebut, majelis berpendapat bahwa laporan PAR tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran yang dilakukan terlapor terkait administrasi Pemilu.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilu, pelapor dalam laporannya harus memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran ketentuan yang dilanggar.
"Laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil didalamnya juga terdapat uraian peristiwa perbuatan atau tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terlapor yang bersifat kumulatif," katanya.
Majelis sidang menyatakan laporan yang disampaikan pelapor secara formil memang telah memenuhi syarat. Namun, tidak memenuhi syarat materiil.
Pelapor tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan terlapor yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada saat pendaftaran pemeriksaan data serta dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan pertimbangan belum terpenuhinya syarat materiil tersebut, maka laporan pelapor tidak dapat kami terima dan tidak ditindaklanjuti," katanya.
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Melihat LHKPN Pejabat? Raffi Ahmad Janji Bakal Segera Laporkan Kekayaan
-
Bank Ina Milik Konglomerat Salim Catat Kenaikan Kredit Macet Hampir 5%
-
Weverse Magazine Angkat Suara Bahas Isu Laporan Kontroversial HYBE
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
-
Mengintip Kesibukan di Hari Pertama Lapor Mas Wapres
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
Terkini
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Peringatkan Tim Bobby-Surya Jangan Asal Ngomong soal Situs Benteng Putri Hijau
-
Korban Pelanggaran HAM Aceh Tolak Pembubaran KKR: Jaga Keadilan dan Perdamaian!
-
Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024: Laporkan ASN yang Tak Netral!
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!
-
Libur Nataru Makin Lancar! Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Fungsional 25 Km