SuaraSumut.id - Panwaslih Aceh menolak laporan Partai Amanat Reformasi (PAR) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan.
"Panwaslih Aceh memutuskan dan menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," kata majelis sidang Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf melansir Antara, Senin (29/8/2022).
Diketahui, PAR merupakan salah satu dari tujuh partai politik lokal yang dinyatakan tidak lulus (tidak memenuhi syarat) oleh KIP Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 pada saat pendaftaran.
PAR kemudian mengajukan laporan kepada Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KIP Aceh.
Dalam sidang putusan pendahuluan tersebut, majelis berpendapat bahwa laporan PAR tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran yang dilakukan terlapor terkait administrasi Pemilu.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilu, pelapor dalam laporannya harus memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran ketentuan yang dilanggar.
"Laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil didalamnya juga terdapat uraian peristiwa perbuatan atau tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terlapor yang bersifat kumulatif," katanya.
Majelis sidang menyatakan laporan yang disampaikan pelapor secara formil memang telah memenuhi syarat. Namun, tidak memenuhi syarat materiil.
Pelapor tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan terlapor yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada saat pendaftaran pemeriksaan data serta dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Putri Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Diperiksa Penyidik Polri
"Berdasarkan pertimbangan belum terpenuhinya syarat materiil tersebut, maka laporan pelapor tidak dapat kami terima dan tidak ditindaklanjuti," katanya.
Berita Terkait
-
Diutus Kapolri, Irwasum Sebut Laporan Komnas HAM soal Kematian Brigadir J Dibahas Bareng Kamis Depan
-
Dari Laporan Masyarakat, IRT di Banjarbaru Ditangkap Karena Jual Sabu, 28 Paket Siap Edar Ditemukan
-
Dapat Laporan Sejumlah Warga Kecopetan saat Festival Ganjar Pranowo di Tegallega, Respon Ridwan Kamil Bikin Heboh
-
Jual Aset Demi Lunasi Utang Lina, Teddy Pardiyana Tak Terima Jadi Tersangka atas Laporan Rizky Febian
-
Terkait Laporan Palsu, Pakar Hukum Pidana Menilai Polri Wajib Memprosesnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Beroperasi Saat Ramadan, Diskotek Blue Night di Langkat Dirazia, 48 Orang Positif Narkotika
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti