Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:26 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Dua warga Aceh Besar, berinisial AH (23) yang merupakan sopir dan UM (22) selaku kernet ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pakai mobil bertangki modifikasi.

"Mereka ditangkap petugas Satrskrim Polresta Banda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melansir Antara, Selasa (30/8/2022).

Winardy mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan masyarakat yang curiga terhadap mobil yang mengisi BBM di SPBU di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Ini Penyebab Penyerapan Tenaga Kerja di Karawang Tak Meningkat meski Investasi Tinggi

Selesai mengisi BBM, kata Winardy, petugas mengikuti dan menghentikan mobil itu tak jauh dari SPBU.

"Petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan tangkinya sudah dimodifikasi dan mengangkut BBM subsisi," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti mobil bertangki modifikasi berisi 900 liter solar, dua unit handphone dan uang Rp 3 juta.

"Keduanya ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Bharada E Pakai Pemeran Pengganti Saat Bertemu dengan Ferdy Sambo

Load More