Suhardiman
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:14 WIB
Ilustrasi ganja (stock image)

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RM (22) warga Aceh Utara, ditangkap karena membawa lima bal atau lima kilogram ganja, Rabu (31/8/2022).

RM ditangkap di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolsek Besitang AKP TC Sihite, SH mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi ganja.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat target sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk di dalam rumah makan. Petugas lalu menangkap dan menyita ganja.

Baca Juga: Bangunan Indekos dan Kontrakan di Pancoran Roboh, Ini Penampakannya

"Saat diinterogasi pelaku mengaku ganja itu miliknya yang dibawa dari Aceh, akan dijual di Langkat," jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Besitang guna proses lebih lanjut. [digtara.com]

Load More