SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa korupsi pembangunan dermaga jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh Syamsul Qamar mengatakan, terdakwa Yusri diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan hukuman satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Majelis hakim tinggi memperberat hukuman terdakwa menjadi empat tahun penjara.
"Putusan banding juga masih jauh dari tuntutan JPU dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara," katanya melansir Antara, Selasa (6/9/2022).
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Selain pidana penjara empat tahun, majelis hakim tinggi juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya.
Putusan itu merupakan independensi majelis hakim tinggi yang terdiri dari Fuad Muhammady, Supriadi, dan Taqwaddin. Tidak ada yang bisa intervensi para hakim dalam menangani perkara korupsi tersebut.
Pembangunan dermaga jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, menghabiskan anggaran Rp 13,3 miliar.
Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Proyek tersebut dikelola Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Gara-gara Pelemparan Dua Gelas Plastik, PSS Sleman Didenda Rp 50 Juta
Berita Terkait
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
-
Jejak Pendidikan Rohidin Mersyah: Dokter Hewan hingga Doktor Lingkungan, Jadi Gubernur Bengkulu dan Terjerat OTT KPK!
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024