SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa korupsi pembangunan dermaga jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh Syamsul Qamar mengatakan, terdakwa Yusri diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan hukuman satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Majelis hakim tinggi memperberat hukuman terdakwa menjadi empat tahun penjara.
"Putusan banding juga masih jauh dari tuntutan JPU dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara," katanya melansir Antara, Selasa (6/9/2022).
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Selain pidana penjara empat tahun, majelis hakim tinggi juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya.
Putusan itu merupakan independensi majelis hakim tinggi yang terdiri dari Fuad Muhammady, Supriadi, dan Taqwaddin. Tidak ada yang bisa intervensi para hakim dalam menangani perkara korupsi tersebut.
Pembangunan dermaga jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, menghabiskan anggaran Rp 13,3 miliar.
Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Proyek tersebut dikelola Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Gara-gara Pelemparan Dua Gelas Plastik, PSS Sleman Didenda Rp 50 Juta
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam