Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 07 September 2022 | 00:42 WIB
Pelaku pelecehan terhadap siswi SMA dalam angkot di Medan. [Ist]

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara.

Load More