SuaraSumut.id - Partai NasDem Sumut akan mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Propam. Hal tersebut terkait penangkapan anggota DPRD Langkat Zul, tersangka kasus penghasutan.
Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar mengatakan, pihaknya akan melakukan perlindungan hukum terhadap Zul.
"Kita sedang menyiapkan surat untuk dikirimkan ke Kapolri dan Propam," katanya melansir Deli.Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Dalam surat itu Partai NasDem Sumut segera melakukan pemeriksaan terhadap Polres Langkat yang diduga memaksakan penahanan terhadap Zul.
"Untuk segera melakukan pemeriksaan di Polres Langkat," katanya.
Diberitakan, seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Zul ditangkap polisi, Rabu (7/9/2022).
Ia ditangkap di rumahnya atas dugaan kasus penghasutan. Zul juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Langkat.
"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Hadi mengatakan, Zul diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT RPL pada Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Frustasi Kalah dari Napoli, Jurgen Klopp Bersumpah Kembalikan Performa Liverpool
"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat) yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," katanya.
Terkait penangkapan terhadap Zul, kuasa hukumnya Muhammad Arrasyid Ridho menjelaskan jika Zul sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut.
"Jadi pada dasarnya Pak Zul turun ke lapangan menjumpai masyarakat, sedang ada perselisihan dengan perusahaan. Masyarakat mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.
Ridho mengaku menjadi hal yang janggal saat anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.
"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan. Kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.
Menurut Ridho, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zul jika memang melanggar Pasal 160 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Partai Nasdem Sumut Surati Kapolri Terkait Anggota DPRD Langkat Ditangkap Kasus Penghasutan
-
Capres Rekomendasinya Dipanggil KPK, NasDem Angkat Bicara
-
Bicara Kemungkinan Umumkan Nama Capres Pada 10 November, NasDem: Bisa Jadi Anies yang Dipilih
-
Aksi Pendeta Cabul Dibongkar Politisi Nasdem: Pernah Dilaporkan ke Polisi tapi Tidak Ada Tindak Lanjut
-
Ekspresi Panglima TNI Andika Perkasa saat Ditanya Wartawan Jadi Capres NasDem
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut