SuaraSumut.id - Partai NasDem Sumut akan mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Propam. Hal tersebut terkait penangkapan anggota DPRD Langkat Zul, tersangka kasus penghasutan.
Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar mengatakan, pihaknya akan melakukan perlindungan hukum terhadap Zul.
"Kita sedang menyiapkan surat untuk dikirimkan ke Kapolri dan Propam," katanya melansir Deli.Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Dalam surat itu Partai NasDem Sumut segera melakukan pemeriksaan terhadap Polres Langkat yang diduga memaksakan penahanan terhadap Zul.
"Untuk segera melakukan pemeriksaan di Polres Langkat," katanya.
Diberitakan, seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Zul ditangkap polisi, Rabu (7/9/2022).
Ia ditangkap di rumahnya atas dugaan kasus penghasutan. Zul juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Langkat.
"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Hadi mengatakan, Zul diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT RPL pada Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Frustasi Kalah dari Napoli, Jurgen Klopp Bersumpah Kembalikan Performa Liverpool
"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat) yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," katanya.
Terkait penangkapan terhadap Zul, kuasa hukumnya Muhammad Arrasyid Ridho menjelaskan jika Zul sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut.
"Jadi pada dasarnya Pak Zul turun ke lapangan menjumpai masyarakat, sedang ada perselisihan dengan perusahaan. Masyarakat mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.
Ridho mengaku menjadi hal yang janggal saat anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.
"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan. Kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.
Menurut Ridho, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zul jika memang melanggar Pasal 160 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Partai Nasdem Sumut Surati Kapolri Terkait Anggota DPRD Langkat Ditangkap Kasus Penghasutan
-
Capres Rekomendasinya Dipanggil KPK, NasDem Angkat Bicara
-
Bicara Kemungkinan Umumkan Nama Capres Pada 10 November, NasDem: Bisa Jadi Anies yang Dipilih
-
Aksi Pendeta Cabul Dibongkar Politisi Nasdem: Pernah Dilaporkan ke Polisi tapi Tidak Ada Tindak Lanjut
-
Ekspresi Panglima TNI Andika Perkasa saat Ditanya Wartawan Jadi Capres NasDem
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap