SuaraSumut.id - Rencana eksekusi bangunan dan tanah di Jalan Kuda, Kecamatan Medan Kota dinilai cacat hukum.
Hal ini disampaikan Ir H Ali Umar Bahadjadj, Ketua Yayasan Sech Oemar Bin Salmin Bahadjadj kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Ia mengaku, bangunan itu bukan merupakan wakaf sesuai dengan dokumen-dokumen hukum dan resmi yang dimiliki Yayasan Sech Oemar bin Salmin Bahadjadj.
"Bukti bahwa objek sengketa bukan wakaf, pertama dapat dilihat dari Surat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Kota No A-1/BA.
01/215/2001 yang menyatakan bahwa objek sengketa tidak pernah terdaftar sebagai wakaf," katanya.
Kedua, surat Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut No. 113/LADUI-MUISU/III/2019 melalui sidang Tabayyun menetapkan bahwa tidak ada bukti bahwa objek perkara adalah wakaf.
Ketiga, surat Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyatakan wakaf sebelum dan sesudah merdeka, syarat suatu wakaf harus memenuhi 3 ketentuan otentik yaitu; bukan kepemilikan pewakif, ikrar wakaf, penerima wakaf yang otentik.
"Dengan demikian jelas objek perkara bukan tanah wakaf," tegasnya.
Pernyataan Ali Umar disampaikan terkait beredarnya keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan objek yang sebenarnya, sekaligus keterangan yang diduga tuntutan surat palsu yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Objek perkara tidak dapat dieksekusi sesuai yang tercantum dari tiga dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang karena objek perkara bukanlah wakaf," ungkapnya.
Baca Juga: Persib Taklukan Arema 1-2 Pada Laga Pekan Kesembilan Liga 1
Selain itu, kata Ali, dasar tuntutan yang menjadi pertimbangan hakim dalam melaksanakan eksekusi madrasah di Jalan Kuda Medan berdasarkan keputusan: 270/Pdt.G/2000/Pn Mdn. Jo 265/Pdt/2001/Pt mdn.jo 995K/PDT/2002 jo 07PK/PDT/2009, diduga karena adanya dokumen yang tidak sah.
"Dasar tuntutan di atas diduga surat palsu pengangkatan pengurus Madrasah Arabia Islamiah (MAI) tanggal 08 September 1998," katanya.
Dugaan pemalsuan surat pengangkatan itu terungkap dari adanya pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri dan keputusan Mahkamah Agung No.1673K/Pid/2003 dan yang terlibat dalam pemalsuan itu masing-masing berinisial ANK, UAB, MA dan AB.
"Semuanya telah meninggal dunia kecuali ANK," jelasnya.
Akibat dugaan pemalsuan surat pengangkatan pengurus MAI tersebut maka atas anjuran Mahkamah Agung demi keadilan untuk membuat tuntutan baru, sebab tanpa surat pengangkatan pengurus MAI yang palsu tersebut di atas, maka perkara 270/Pdt.G/2000/Pt Mdn, 265/Pdt/2001/Pt Mdn, 995K/Pdt/2002 dan 07PK/Pdt/2009 tidak mungkin ada.
Selain itu, tambah Ali, dalam perjalanan perkara objek sengketa itu terjadi putusan yang saling bertentangan yakni HGB.1166 dan HGB.1168 dinyatakan sah jual beli dan sah sertifikat.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Sempat Terguncang hingga Menangis Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ada Apa?
-
Ferdy Sambo Sempat Tergunjang sampai Menangis Sebelum Eksekusi Mati Brigadir J, Ada Apa?
-
Ferdy Sambo Bersuara, Pertanyakan soal Lie DetectorBharada E, Bantah Eksekusi
-
Akhirnya Bripka RR Bersuara, Berani Tolak Eksekusi Yosua Meski Lihat Ferdy Sambo Marah dan Menangis
-
Bak Kesetanan Saat Tembak Mati Brigadir J, Bripka RR Justru Lihat Mental Ferdy Sambo Berubah Drastis Saat Beri Perintah Eksekusi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
-
Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan