SuaraSumut.id - Hacker Bjorka membocorkan data pribadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan. Di sana juga terungkap bahwa Luhut yang getol mewajibkan vaksin booster baru dua kali disuntik vaksin.
Mengutip SuaraSumbar.id, pada saluran Telegram milik Bjorka, Senin (12/9/2022), sang peretas mengumbat data pribadi milik Luhut.
"Tidak akan berhenti," tulis Bjorka sebagai pengantar unggahannya.
Seperti para pejabat negara lainnya yang menjadi sasaran, Bjorka mengungkap beragam data pribadi Luhut Binsar Pandjaitan.
Bjorka membocorkan nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, hingga alamat lengkap Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak hanya itu, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, tempat dan tanggal lahir sang menteri juga turut diumbar.
Selanjutnya, Bjorka juga mengungkap nama ibu ayah, istri, status keluarga, hingga riwayat pendidikan Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak ketinggalan, Bjorka juga mengungkap status vaksinasi covid-19 yang diterima Luhut.
Meski getol mendesak masyarakat untuk vaksin booster kalau tak mau dilarang ke tempat-tempat publik, ternyata Luhut belum melakukan vaksin ketiga.
Hal tersebut tertera dalam data pribadi Luhut yang dibocorkan Bjorka. Dalam data itu, Luhut Binsar Pandjaitan baru mendapat dua kali vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021.
Wajibkan Vaksin Booster
Juli 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi Covid-19 booster bakal jadi syarat perjalanan, masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.
Meski demikian, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut dikutip dari Antara, Selasa, (5/7/2022).
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Berita Terkait
-
Klaim Jual Data dan Retas Situs Pemerintah, Sebenarnya Apa Arti Nama Bjorka?
-
Akun Twitter Hacker Bjorka di-Suspend Akibat Sindir Puan dan Erick Thohir
-
Akun Twitter Bjorka Diduga Muncul Kembali, Bocorkan Data Menko Marinves Luhut dan Menkominfo
-
Inilah Sosok Orang Indonesia Dibalik Aksi Hacker Bjorka
-
Bjorka Trending di Twitter, Benarkah Versi Oposisi di Dunia Maya Atau Hanya Anak SMK Sedang Praktikum?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau