SuaraSumut.id - Hacker Bjorka membocorkan data pribadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan. Di sana juga terungkap bahwa Luhut yang getol mewajibkan vaksin booster baru dua kali disuntik vaksin.
Mengutip SuaraSumbar.id, pada saluran Telegram milik Bjorka, Senin (12/9/2022), sang peretas mengumbat data pribadi milik Luhut.
"Tidak akan berhenti," tulis Bjorka sebagai pengantar unggahannya.
Seperti para pejabat negara lainnya yang menjadi sasaran, Bjorka mengungkap beragam data pribadi Luhut Binsar Pandjaitan.
Bjorka membocorkan nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, hingga alamat lengkap Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak hanya itu, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, tempat dan tanggal lahir sang menteri juga turut diumbar.
Selanjutnya, Bjorka juga mengungkap nama ibu ayah, istri, status keluarga, hingga riwayat pendidikan Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak ketinggalan, Bjorka juga mengungkap status vaksinasi covid-19 yang diterima Luhut.
Meski getol mendesak masyarakat untuk vaksin booster kalau tak mau dilarang ke tempat-tempat publik, ternyata Luhut belum melakukan vaksin ketiga.
Hal tersebut tertera dalam data pribadi Luhut yang dibocorkan Bjorka. Dalam data itu, Luhut Binsar Pandjaitan baru mendapat dua kali vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021.
Wajibkan Vaksin Booster
Juli 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi Covid-19 booster bakal jadi syarat perjalanan, masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.
Meski demikian, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut dikutip dari Antara, Selasa, (5/7/2022).
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Berita Terkait
-
Klaim Jual Data dan Retas Situs Pemerintah, Sebenarnya Apa Arti Nama Bjorka?
-
Akun Twitter Hacker Bjorka di-Suspend Akibat Sindir Puan dan Erick Thohir
-
Akun Twitter Bjorka Diduga Muncul Kembali, Bocorkan Data Menko Marinves Luhut dan Menkominfo
-
Inilah Sosok Orang Indonesia Dibalik Aksi Hacker Bjorka
-
Bjorka Trending di Twitter, Benarkah Versi Oposisi di Dunia Maya Atau Hanya Anak SMK Sedang Praktikum?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy