SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus bergulir. Terbaru ada 43 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun para tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya. Demikian dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melansir Antara, Senin (12/9/2022).
"Jampidum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," katanya.
Dirinya mengatakan, Jampidum telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.
Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/ RES.2.5/2022/ Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Dalam surat dijelaskan bahwa Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tindak menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, ada tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
"Telah ditetapkannya tujuh tersangka. Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.
Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo ditetpakan sebagai tersangka bersama istri Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezee atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf.
Berita Terkait
-
Hacker Bjorka Ogah Disebut Pengalihan Isu Ferdy Sambo
-
Bjorka Tidak Kenal Ferdy Sambo Tapi Ancam Bocorkan Data Kapolri: Buat Dengar Desakan Kalian
-
Fitnah Keji Istri Ferdy Sambo, Mengaku Diraba Beberapa Bagian Intim hingga Pistol Mengarah Langsung, SP3 Duren Tiga Dibongkar
-
Ferdy Sambo Dinilai Ingin Lolos dari Hukuman Mati, IPW: Isu Pelecehan Punya Potensi Kuat untuk Meringankannya
-
Bantah Alihkan Kasus Ferdy Sambo, Hacker Bjorka Senggol Nama Kapolri
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati