SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus bergulir. Terbaru ada 43 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun para tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya. Demikian dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melansir Antara, Senin (12/9/2022).
"Jampidum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," katanya.
Dirinya mengatakan, Jampidum telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.
Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/ RES.2.5/2022/ Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Dalam surat dijelaskan bahwa Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tindak menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, ada tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
"Telah ditetapkannya tujuh tersangka. Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.
Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo ditetpakan sebagai tersangka bersama istri Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezee atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf.
Berita Terkait
-
Hacker Bjorka Ogah Disebut Pengalihan Isu Ferdy Sambo
-
Bjorka Tidak Kenal Ferdy Sambo Tapi Ancam Bocorkan Data Kapolri: Buat Dengar Desakan Kalian
-
Fitnah Keji Istri Ferdy Sambo, Mengaku Diraba Beberapa Bagian Intim hingga Pistol Mengarah Langsung, SP3 Duren Tiga Dibongkar
-
Ferdy Sambo Dinilai Ingin Lolos dari Hukuman Mati, IPW: Isu Pelecehan Punya Potensi Kuat untuk Meringankannya
-
Bantah Alihkan Kasus Ferdy Sambo, Hacker Bjorka Senggol Nama Kapolri
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini