SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus bergulir. Terbaru ada 43 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun para tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya. Demikian dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melansir Antara, Senin (12/9/2022).
"Jampidum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," katanya.
Dirinya mengatakan, Jampidum telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.
Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/ RES.2.5/2022/ Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Dalam surat dijelaskan bahwa Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tindak menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, ada tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
"Telah ditetapkannya tujuh tersangka. Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.
Baca Juga: Intip Gaji Fantastis Kuat Maruf Sebagai Sopir Keluarga Jenderal, Gaji PNS Kalah Dibuatnya
Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo ditetpakan sebagai tersangka bersama istri Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezee atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf.
Berita Terkait
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Ditulis dari Balik Jeruji, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Jadi Tersangka
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Foto Bareng, Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Ahmad Luthfi Disebut Bikin Jokowi Panik: Ternyata Bestie..
-
Jawaban Jaksa Tanggapi Permintaan untuk Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024